Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak jenis solar tidak berubah, meski ada program pencampuran 20 persen minyak nabati atau biodiesel 20 persen (B20) mulai 1 September 2018.Kalau harga CPO-nya naik, ya tetap saja (harga solar tidak berubah)
"Harga biodiesel baik PSO (subsidi) maupun non-PSO (nonsubsidi) sama saja di SPBU, tidak berubah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam peluncuran B20 di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Meskipun, lanjutnya, harga minyak sawit mentah (CPO) naik, harga solar akan tetap sama.
"Kalau harga CPO-nya naik, ya tetap saja (harga solar tidak berubah), berarti PT Pertamina bayarnya lebih banyak. Kalau harga solarnya naik, berarti subsidi pemerintahnya juga lebih banyak," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga mengatakan kebijakan B20 tidak akan mempengaruhi harga solar ke konsumen.
"Harga tidak berubah," katanya.
Ia menjelaskan dari 112 terminal bahan bakar minyak (TBBM), 60 di antaranya sudah siap memasok biodiesel.
"Sisanya, 52 TBBM lagi juga akan kami lakukan dan akan ada klaster-klaster utama di dalamnya. Kami siap, penyedia juga sudah menyiapkan kesiapannya dan sudah memberikan data kesiapannya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan digitalisasi SPBU sehingga bisa memonitor dan mengantisipasi terjadinya kelangkaan.
"Ada 5.518 SPBU dengan total 75.000 nozzle, semuanya akan kami digitalisasi, sehingga kami bisa monitoring lewat gawai stok biodiesel dan stok bahan bakar lain," kata Nicke.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagai payung hukum program B20.
Pemberlakuan mulai 1 September 2018 itu diterapkan baik untuk solar PSO maupun non-PSO.
Baca juga: Pemerintah perluas penerapan biodiesel B20
Baca juga: Pelanggar b20 didenda Rp6.000 per liter
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018