"Satgas Pangan Polri agar segera menyelidiki adanya gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional, karena gula rafinasi digunakan oleh industri," kata Bambang Soesatyo dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu mengutip Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula yang mengatur bahwa gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar.
Ia mengatakan Kementerian Perdagagan harus menindak tegas produsen gula pemegang izin impor gula rafinasi dan perusahaan distribusi yang menjual gula rafinasi ke pasar konsumsi karena praktik curang itu membuat harga gula lokal anjlok dan merugikan petani.
"Pimpinan DPR meminta Kemendag dan Satgas Pangan segera meningkatkan pengawasan agar kasus beredarnya gula rafinasi di pasar tidak terjadi lagi," kata Bamsoet, mantan Ketua Komisi Hukum DPR.
Bamsoet juga meminta Kementerian Perdagangan meninjau kembali pemberian izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada September 2018.
"Sebaiknya rencana impor gula itu dikaji ulang dengan memperhatikan stok yang ada saat ini dan pasokan dari petani dalam negeri,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan pemerintah seharusnya memperhatikan petani tebu, dan mengupayakan pembelian gula dari hasil panen tebu petani dalam negeri.
Ia mendesak pemerintah memberdayakan Perum Bulog untuk menyerap gula produksi pabrik gula domestik dengan bahan baku tebu dari petani dalam negeri.
Sebelumnya organisasi Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan gula rafinasi yang harusnya untuk industri ternyata dijual ke pasar untuk konsumsi rumah tangga di berbagai daerah.
Baca juga:
Petani laporkan peredaran gula rafinasi ke Bareskrim
Bareskrim tangkap tersangka kasus distribusi gula rafinasi
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018