"Rekomendasi tersebut dilakukan atas hasil pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Pemilu 2019 yaitu, masih banyak data ganda dalam DPT," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Gedung KPU Jakarta, Rabu.
Berdasarkan pencermatan Bawaslu berdasarkan by name by address dengan nomor induk kependudukan (NIK) DPT, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.
Data tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan kepada Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno tersebut.
Bawaslu menilai hal menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya sistem data pemilih secara optimal. Selain itu, mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih.
Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari.
KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 tingkat nasional, setelah sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat provinsi.
Dalam rapat terbuka tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, kementerian lembaga terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
KPU mencatat berdasarkan penetapan DPT tingkat Kabupaten, terdapat 185 juta jiwa lebih warga negara dalam negeri masuk dalam DPT dan 2 juta jiwa lebih warga negara di luar negeri.
Baca juga: Bawaslu: Putusan soal Bacaleg mantan koruptor berdasarkan UU
Baca juga: Menkopolhukam akan panggil Bawaslu terkait caleg koruptor
Baca juga: Pengamat nilai keputusan Bawaslu loloskan caleg koruptor kekeliruan besar
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018