• Beranda
  • Berita
  • Ditemukan, 182 fintech pinjam meminjam tanpa izin

Ditemukan, 182 fintech pinjam meminjam tanpa izin

7 September 2018 15:08 WIB
Ditemukan, 182 fintech pinjam meminjam tanpa izin
Otoritas Jasa Keuangan. (Istimewa)

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat

Jakarta (ANTARA News) - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melakukan kegiatan usaha pinjam meminjam atau peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016, yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Dengan temuan ini, jumlah fintech pinjam meminjam tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas yang beroperasi tanpa izin OJK.

Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Satgas Waspada Investasi meminta entitas fiintech tersebut untuk menghentikan kegiatan pinjam memimnjam, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

"Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat," ujar Tongam.

Sampai 4 September 2018, jumlah perusahaan fintech pinjam meminjam yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Sementara hingga Juli 2018, jumlah rekening penyedia dana (lender) pinjam meminjam mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 persen (year to date/ytd).

Adapun total penyaluran pinjaman hingga Juli 2018, Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen (ytd), dengan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) 1,4 persen.

Baca juga: OJK terbitkan aturan inovasi keuangan digital
Baca juga: Perlu aturan pasti jadikan fintech perpanjangan tangan bank

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018