• Beranda
  • Berita
  • Tiga perusahaan terlibat karhutla diwajibkan ganti rugi total Rp1,3 triliun

Tiga perusahaan terlibat karhutla diwajibkan ganti rugi total Rp1,3 triliun

8 September 2018 14:15 WIB
Tiga perusahaan terlibat karhutla diwajibkan ganti rugi total Rp1,3 triliun
Arsip Foto. Kebakaran terjadi tidak jauh dari area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2/2017). Satgas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menyatakan kebakaran lahan terus mengancam terutama di daerah pesisir timur, yang diduga akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangi gugatan beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan membuat tiga perusahaan harus membayar ganti rugi dan mengeluarkan biaya pemulihan lingkungan dengan nilai total Rp1,3 triliun.

"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani dalam siaran pers kementerian, Sabtu.

Pada 28 Juni 2018, setelah melalui proses kasasi, MA memutuskan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa bersalah dan mewajibkan perusahaan yang dituntut karena membakar dan merusak 1.000 hektare lahan di Kecamatan Kubu Babusalam di Kabupaten Rokan Hilir (Riau) itu membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan Rp491 miliar.

Pada 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya dan mengabulkan tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya perusahaan yang menyebabkan kebakaran di lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin di Sumatera selatan itu membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan Rp639,94 miliar.

Pada 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan juga memutuskan PT Palmina Utama bersalah, serta mewajibkannya membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp183,7 miliar.

Putusan-putusan pengadilan itu, kata Rasio, menunjukkan bahwa hakim memegang prinsip in dubio pro natura atau keberpihakan kepada lingkungan hidup.

"Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik," kata Rasio.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menunggu proses eksekusi dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkrach van gewisjde) dalam kasus kebakaran hutan yang disebabkan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (Aceh).

"Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada, karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK Jasmin Ragil.

Baca juga:
KLHK nyatakan perang terhadap pelaku pembakar hutan
Polda Riau janji segera selesaikan berkas tersangka korporasi pembakar lahan

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018