"Itu dikarenakan usaha depot air minum isi ulang disinyalir sebagai sumber penyebab Hepatitis A di Singkawang, lantaran tidak memenuhi syarat kesehatan," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Rabu.
Menurut temuan tim Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kalimantan Barat dan Singkawang, ia menjelaskan, para pengusaha air minum isi ulang sebagian mengambil air dari sumur dan menjualnya tanpa mengolahnya lebih dulu sesuai standar.
"Saya tidak tahu benar atau tidak, karena sewaktu rapat penanganan Hepatitis A Senin (10/9) kemarin ada ditunjukkan foto-foto seperti itu," ujarnya.
Pemerintah Kota, ia melanjutkan, akan meminta klarifikasi dari para pengusaha air minum isi ulang mengenai masalah itu.
"Jika memang benar apa yang dilakukan seperti itu, maka akan kita edukasi," ungkapnya.
"Saya pikir masih bisa kita berikan toleransi, jika masih bisa kita bina, maka akan kita bina karena ini merupakan tugas dan pekerjaan kita. Tapi kalau ada yang tidak bisa dibina, baru kita binasakan," katanya.
Ia bersyukur jumlah kasus dugaan Hepatitis A di Singkawang sekarang sudah mulai menurun berdasarkan laporan Dinas Kesehatan dan rumah sakit di Singkawang.
"Karena jumlahnya sudah semakin berkurang, yang paling penting adalah kita terus mengedukasi masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencuci tangan pakai sabun sebelum makan dan masak air hingga betul-betul mendidih," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang A Kismed mengatakan saat ini sudah tidak ada kasus baru infeksi Hepatitis A di Kota Singkawang.
"Ini berdasarkan pengakuan dari pihak rumah sakit seperti DKT, Vincentius, Abdul Aziz dan Harapan Bersama," kata Kismed.
Dia menyatakan siap menindaklanjuti arahan Wali Kota Singkawang untuk mengundang semua pengelola depot air minum isi ulang guna meminta klarifikasi.
"Intinya dalam pertemuan nanti kita akan memberikan pembinaan dan edukasi," ungkapnya.
"Kita minta agar mereka memperhatikan kehigienisan sanitasi baik secara perorangan maupun lingkungan, begitu juga dengan peralatan yang digunakan," ia menambahkan.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang Hendryan menjelaskan bahwa dari 43 perusahaan air minum isi ulang di Singkawang hanya satu yang mempunyai izin.
"Sisanya tidak ada izin," katanya.
Ia menekankan bahwa pemerintah kota akan lebih dulu membina para pengusaha air minum isi ulang yang diduga melanggar ketentuan.
"Kita bina dulu, jika memang tidak mau maka akan kita tertibkan," katanya.
Baca juga:
Hepatitis A memicu peliburan satu sekolah di Singkawang
Kemenkes: jaga perilaku hidup bersih cegah Hepatitis A
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018