• Beranda
  • Berita
  • MK perintahkan pemungutan suara ulang dalam pilkada Cirebon

MK perintahkan pemungutan suara ulang dalam pilkada Cirebon

12 September 2018 20:16 WIB
MK perintahkan pemungutan suara ulang dalam pilkada Cirebon
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) bersiap memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan Pemilihan Wali Kota Cirebon dengan melaksanakan pemilihan ulang di sejumlah TPS di empat kecamatan, sedangkan untuk Pilkada Deiyai, Papua, MK menginstruksikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS Distrik Kapiraya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 24 TPS karena terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada setempat.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di empat kecamatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Adapun perincian dari 24 TPS, yakni Kecamatan Kesambi sebanyak tiga TPS, Kecamatan Kejaksaan sebanyak 18 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kecamatan Pekalipan.

Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI juga diperintahkan Mahkamah untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan PSU tersebut.

"Memerintahkan Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018," kata Anwar.

Hasil dari PSU tersebut harus dilaporkan oleh KPU Cirebon, KPU Jawa Barat, KPU RI, Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu RI kepada Mahkamah paling lambat 7 hari kerja setelah PSU dilaksanakan.

Pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 adalah pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca juga: MK mengungkap pelanggaran di pilkada Cirebon
Baca juga: MK nyatakan DPT pilkada Sampang tidak logis

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018