"Ketika laporan dana kampanye partai politik dianggap tidak sesuai dengan aturan, parpol sebagai peserta pemilu di tingkatan setempat bisa dibatalkan," kata anggota KPU Kabupaten Pati Supriyanto saat sosialisasi tentang kampanye dan laporan dana kampanye di Pati, Rabu.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Pati Much. Nasich beserta anggota KPU, seperti Umi Nadliroh, Supriyanto dan Ahmad Jukari.
Pembatalan tersebut berimbas dengan calon anggota legislatifnya. Mereka juga tidak bisa mengikuti Pemilu 2019.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi tentang kampanye dan laporan dana kampanye ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengurus parpol tentang tata cara pelaporan dana kampanye.
Panitia mengundang ketua parpol hingga jajarannya yang memang berkepentingan terkait dengan pelaporan dana kampanye hingga aturan soal kampanye.
Selain parpol, kata Supriyanto, masing-masing calon anggota legislatif juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan dana kampanye.
Dalam rangka membantu parpol menyusun laporan dana kampanye, juga disediakan aplikasi sistem informasi dana kampanye yang bisa digunakan dalam penyusunan dana kampanye.
Meskipun demikian, kata dia, parpol juga bisa membuat aplikasi pelaporan sendiri. Namun, tetap mengikuti aturan dari peraturan KPU.
"Aplikasi tersebut sangat mempermudah karena parpol cukup memasukkan laporan dana kampanyenya setiap ada transaksi. Hasil akhirnya nanti dalam bentuk laporan lengkap yang bisa dicetak untuk dilaporkan ke KPU setempat," ujarnya.
Selain itu, dengan aplikasi tersebut pengurus parpol tidak perlu mencari tenaga akuntan karena bisa dipelajari dan diterapkan.
Laporan dana kampanye nantinya tidak hanya dari parpol peserta pemilu dan calon anggota legislatif, tetapi juga berlaku untuk Pemilu Presiden 2019 ketika pembentukan tim kampanye hingga ke tingkat daerah, termasuk ketika ada di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, kata dia, laporan parpol cenderung hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Akan tetapi, saat ini ada perbaikan aturan sehingga masing-masing caleg berkewajiban melaporkan dan pelanggaran atas aturan laporan dana kampanye juga ada sanksi tegasnya.
Bahkan laporan dana kampanye dari masing-masing parpol juga akan diaudit oleh kantor akuntan publik.
"KPU nantinya juga akan menyampaikan hasil evaluasi laporan dana kampanye masing-masing parpol apakah sudah sesuai atau belum. Jika laporan dana kampanyenya belum lengkap, parpol mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Baca juga: Pengamat katakan "Perang tanda pagar" tonjolkan sentimen emosional
Baca juga: Data ganda pemilih untuk Pemilu 2019 diprediksi 1,8-2 juta
Baca juga: Ketua DPR minta KPU bersihkan pemilih ganda
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018