"Perusahaan tambak ikan, pabrik maupun hotel penyebab terjadinya pencemaran kawasan Danau Toba harus diproses secara hukum sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara Dana Prima Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan perusahaan maupun hotel yang beroperasi di pinggiran Danau Toba harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak boleh membuang limbah langsung limbah ke danau.
"Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, bisa dikenakan sanksi perdata berupa denda dan juga pidana dengan kurungan badan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan," katanya.
Dana menekankan pencemaran perairan Danau Toba harus secepatnya diatasi supaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada gilirannya akan berdampak pada kegiatan pariwisata dan ekonomi di kawasan sekitar danau.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta institusi terkait lainnya agar secepatnya mensterilkan kawasan Danau Toba dari berbagai bentuk pencemaran lingkungan," demikian Dana Prima Tarigan.
Baca juga:
Danau Toba mulai tercemar
Luhut: pencemaran Danau Toba luar biasa
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018