Berdasarkan agenda yang diterima di Jakarta, Kamis, penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan DPD dilakukan pukul 16.00 WIB di Gedung KPU RI.
KPU RI menyatakan pasangan bakal capres-cawapres tidak wajib hadir dalam penetapan tersebut.
"Yang wajib hadir adalah perwakilan dari pimpinan partai politik pengusung," kata Komisioner KPU Viryan Azis.
Pagi ini KPU melakukan penetapan pasangan capres-cawapres dan DCT anggota legislatif melalui rapat pleno yang berlangsung tertutup.
Seusai menetapkan capres-cawapres, KPU RI akan menggelar proses pengundian nomor urut capres-cawapres pada Jumat (21/9).
Saat ini terdapat dua pasangan bakal capres dan cawapres yang mendaftar ke KPU RI yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: Ketua DPR: KPU bersihkan terus data ganda
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018