• Beranda
  • Berita
  • BPPT uji pengolahan sampah proses termal Bantargebang

BPPT uji pengolahan sampah proses termal Bantargebang

20 September 2018 17:25 WIB
BPPT uji  pengolahan sampah proses termal Bantargebang
Pemulung beraktivitas di dekat instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018). Konversi sampah menjadi energi listrik menggunakan PLTSa di Bantar Gebang Bekasi tersebut merupakan pembangkit listrik tenaga sampah kedua di Indonesia setelah Bali. PLTSa itu mampu menghasilkan listrik berkekuatan 26 Mega Watt dengan bahan baku sampah sebanyak 4.500 ton per hari. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta  (ANTARA News) - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berencana pada Desember 2018  melakukan uji komisioning terhadap proyek percontohan Pengolahan Sampah Proses Termal yang dibangun di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Desember kami komisioning (uji pelaksanaan sesuai regulasi dan standar), percobaan awal, mengoperasikan awal mencoba semua," kata Kepala Program PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dari Pusat Teknologi  Lingkungan BPPT Widiatmini S Winanti, Jakarta, Kamis. 

Pengolahan Sampah Proses Termal merupakan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan tujuan utama memusnahkan sampah secara cepat dan signifikan, dan bahkan bisa menghasilkan listrik. Ini juga dapat menjadi percontohan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dengan menggunakan teknologi termal. 

Widiatmini mengatakan, PLTSa itu dapat mengolah sampah sebanyak 50 ton per hari dengan menghasilkan listrik 400 Kilowatt. Sedangkan untuk kapasitas maksimal, PLTSa itu mampu mengolah 100 ton sampah yang dapat menghasilkan listrik 750 Kilowatt hingga 1 Megawatt per jam. 

"Pondasi bangunan sudah selesai, kami sedang pasang frame generatornya," ujarnya. 

PLTSa itu dibangun dengan menggunakan 67 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga menurut dia, 
sangat mungkin dikembangkan di daerah-daerah lain di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pembangunan PLTSa juga menjadi urusan sejumlah pemerintah daerah yakni Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Dia mengatakan pihaknya juga melakukan teknologi ramah lingkungan untuk pengolahan limbahnya. "Untuk limbah udara kita buat unit pengendali pencemaran udara," tuturnya.

 
Baca juga: Presiden teken Perpres soal pengolahan sampah jadi energi listrik
Baca juga: Pemprov DKI akan bangun pembangkit listrik di TPA Bantar Gebang

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018