• Beranda
  • Berita
  • Ada tujuh rekomendasi untuk Indonesia terkait krisis Rohingya

Ada tujuh rekomendasi untuk Indonesia terkait krisis Rohingya

20 September 2018 20:00 WIB
Ada tujuh rekomendasi untuk Indonesia terkait krisis Rohingya
Pengungsi Rohingya Mencapai 480.000 Seorang wanita pengungsi Rohingya bersama anaknya berdiri di Kamp Pengungsian Ukhia, Cox Bazar, Bangladesh, Kamis (28/9/2017). PBB menyatakan jumlah pengungsi Rohinya telah mencapai 480.000 orang sejak konflik di Rakhine berlangsung pada 25 Agustus 2017. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Advokasi Rohingya menyampaikan tujuh rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia dalam upaya mengakhiri krisis kemanusiaan terhadap masyarakat Rohingya di Myanmar.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Advokasi Rohingya itu, antara lain, terdiri atas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Human Rights Working Group (HRWG), Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Forum Asia dan Amnesty International Indonesia.

Sebelumnya, Misi Pencari Fakta PBB tentang Myanmar melaporkan bahwa setidaknya 319 desa telah dihancurkan seluruhnya atau sebagian oleh tentara Myanmar.

Selain itu, dalam laporan tim pencari fakta PBB dinyatakan bahwa terjadi serangan, pembunuhan di luar proses hukum, perampasan kebebasan sewenang-wenang, penghilangan paksa, perusakan properti dan penjarahan, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Selain itu, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya terhadap masyarakat Rohingya.

Serangan-serangan tersebut telah mengusir secara paksa lebih dari 700.000 masyarakat Rohingya dari Myanmar.

Selanjutnya, menurut laporan Misi Pencari Fakta PBB tentang Myanmar, ditetapkan bahwa Pemerintah Myanmar bertanggung jawab atas tindakan pembiaran terjadi kekerasan oleh kelompok bersenjata non-negara terhadap warga sipil.

Sementara itu, Pemerintah Myanmar ketika menanggapi kasus krisis kemanusiaan itu di tingkat regional dan internasional, justru bersikap defensif dan membentengi diri dengan prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara.

Baca juga: WHO: pengungsi Rohingya tetap rentan meskipun ribuan nyawa diselamatkan

Untuk itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia memberikan tujuh rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia agar dapat lebih berperan aktif dalam upaya penyelesaian bencana kemanusiaan di Myanmar.

Pertama, Pemerintah RI diminta untuk menggunakan posisi Indonesia sebagai anggota tidak tetap di Dewan Keamanan PBB untuk merekomendasikan situasi di Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

"Karena Myanmar bukan anggota ICC, satu-satunya cara untuk mengadili mereka adalah dengan merekomendasikan situasi bencana kemanusiaan di Myanmar kepada Dewan Keamanan dan segera membuat resolusi. Pertimbangkan untuk menerapkan tekanan lain, seperti pemberlakuan embargo ekonomi," kata Papang Hidayat, peneliti senior Amnesty International Indonesia.

Kedua, Pemerintah Indonesia diminta memanfaatkan momentum negosiasi draf resolusi Dewan HAM PBB sesi September 2018 untuk mendorong negara-negara anggota Dewan HAM PBB membahas secara kolektif penyelesaian bencana kemanusiaan terhadap Rohingya di Myanmar.

Ketiga, Pemerintah RI diminta mendukung dan mendorong perwakilan AICHR Indonesia serta menggunakan diplomasi langsung di ASEAN untuk mendorong diskusi tentang bencana kemanusiaan di Myanmar secara terbuka.

Keempat, Pemerintah RI diminta untuk memastikan bahwa rekomendasi yang dibuat oleh Komisi Penasihat tentang negara bagian Rakhine (Rekomendasi Kofi Annan) menjadi pusat dari semua masukan kepada ASEAN dan Dewan Keamanan PBB.?

Karena itu, orang-orang Rohingya harus diizinkan berpartisipasi dalam perundingan untuk repatriasi ke Myanmar guna menjamin kewarganegaraan yang setara bagi masyarakat Rohingya di Myanmar.

Kelima, Pemerintah RI diminta menegaskan kembali dukungan terhadap rekomendasi yang ditetapkan dalam laporan Misi Pencari Fakta PBB di Myanmar, khususnya terkait rujukan untuk membawa situasi krisis di Myanmar ke yuridiksi internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Keenam, Pemerintah RI disarankan untuk mendesak ASEAN agar segera membentuk satu pertemuan khusus yang membahas penyelesaian kejahatan terhadap kemanusiaan di Myanmar.

Ketujuh, Pemerintah Indonesia diminta berinisiatif untuk menyusun beberapa rekomendasi untuk langkah-langkah penyelesaian konflik di Myanmar, termasuk penanganan pengungsi Rohingya dan pengungsi internal yang diabaikan di beberapa negara.

Baca juga: DPR tegaskan sikap Indonesia terkait krisis Rohingya
Baca juga: Facebook hapus petinggi tentara Myanmar dari lamannya
Baca juga: Pegiat cela kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya di negerinya

 

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018