• Beranda
  • Berita
  • Menjaga hutan dan budaya masyarakat adat Mentawai

Menjaga hutan dan budaya masyarakat adat Mentawai

22 September 2018 02:47 WIB
Menjaga hutan dan budaya masyarakat adat Mentawai
Dokumentasi - Kearifan lokal Suku Mentawai menjaga keseimbangan sekaligus kelestarian alam yang dipamerkan Museum Volkenkunde, Kota Leiden, Belanda, pada 21 Oktober 2017 hingga 28 Mei 2018. (volkenkunde.nl)

Segala jenis obat-obatan, makanan, bahan-bahan untuk membangun hunian hingga teknologi semua ada di hutan. Dengan itulah kami bertahan hidup.

Selain sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat juga memiliki potensi hutan cukup luas yang tersebar di beberapa pulau besar, yaitu Siberut, Sipora, dan Pagai.

Keberadaan hutan sendiri memiliki arti penting bagi masyarakat adat Mentawai. Sebagai masyarakat tradisional, hubungan antara hutan dan manusia tidak dapat dipisahkan.

Bagi masyarakat Mentawai, hutan sumber kehidupan. Di dalamnya tersedia berbagai macam kekayaan yang mampu memenuhi kebutuhan mereka sehingga bisa bertahan sejak zaman dahulu.

Segala kebutuhan sandang, pangan, dan papan disediakan oleh alam sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk menjaga keberadaan hutan agar dapat terus lestari.

Keberadaan hutan juga erat kaitannya dengan kebudayaan. Interaksi masyarakat dengan alam perlahan mulai membentuk kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah seorang sikerei atau dukun tradisional asal Pulau Siberut, Aikub Sakalio, menyebutkan bagi mereka, hutan segala-galanya. Hutan sumber kehidupan, tempat mereka menggantungkan kehidupan sehari-hari.

Ketakutannya terhadap kerusakan hutan bukanlah tanpa alasan karena aktivitas mereka dalam berbagai hal sangat bergantung dengan keberadaan hutan, dan bahkan eksistensi kebudayaan juga bergantung pada hal tersebut.

"Segala jenis obat-obatan, makanan, bahan-bahan untuk membangun hunian hingga teknologi semua ada di hutan. Dengan itulah kami bertahan hidup," kata dia.

Bukan hendak menolak pembangunan, akan tetapi sikerei yang hampir seluruh tubuhnya dihiasi tato tradisional itu hanya ingin mempertahankan tradisi yang sudah ada sejak zaman dahulu.

Baginya, banyak kemajuan pembangunan apabila hanya akan menghilangkan hutan dan budaya mereka, maka hal tersebut tidak akan ada gunanya.

Menurut dia, hutan merupakan lambang kemandirian masyarakat Mentawai, sehingganya ia tidak mau apabila hutan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan tersebut, rusak maupun habis.

"Mentawai tanpa hutan tidak akan ada artinya," tegasnya.

Hingga kapan pun ia akan terus mempertahankan keberadaan hutan, agar keseimbangan kehidupan dapat terus terjaga.

Sikerei lainnya, Pangarita Tasiritoitet, mengatakan tanpa adanya hutan maka tidak akan ada budaya. Padahal, apabila tidak ada budaya maka tidak akan ada kehidupan.

Sampai kapan pun, ucap dia, hutan akan tetap menjadi bagian dari kehidupan mereka. Ketika akan melakukan pengobatan, maka ia harus mencari ramuan serta berbagai macam tumbuhan dari hutan.

"Apabila hutan sudah hilang, dari mana kami akan mendapatkan dedaunan untuk pengobatan dan ritual adat lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) Rifai mengatakan berbagai aspek kehidupan masyarakat Mentawai sangat berkaitan erat dengan hutan.

Kearifan lokal mereka yang ada saat ini, awalnya berangkat dari keberadaan hutan, salah satunya ritual pengobatan yang biasa dilakukan oleh sikerei.

Seluruh kebutuhan ritual berupa daun-daunan akan dicari di hutan. Oleh karena itu, hutan tidak hanya dibutuhkan oleh sikerei, akan tetapi juga dibutuhkan seluruh masyarakat Mentawai.

Dalam hal kesenian, mereka juga terinspirasi oleh alam. Pada tarian yang biasa dilakukan oleh sikerei, gerakannya meniru pola atau tingkah laku binatang yang ada di hutan.

"Kalau di Mentawai sudah tidak ada lagi hutan, maka kebudayaan masyarakat pun akan ikut terancam," ujarnya.

Pelatih seni dari Sanggar Uma Jaraik Sikerei, Mateus Sakukuret, menyebutkan gerakan tari yang dilakukan oleh sikerei mengambil pola gerakan binatang yang biasa mereka temukan di hutan, seperti burung dan primata.

Setidaknya, terdapat dua tarian yang gerakannya terinspirasi binatang, yaitu tarian Uliyat Manyang atau tarian menyerupai elang serta tarian Uliyat Bilou atau tarian menyerupai bilou yang merupakan primata endemik Mentawai.

Menurut Meteus, setiap gerakannya begitu mirip dengan gerakan binatang yang ditiru. Hal ,itu karena sejak zaman dahulu masyarakat Mentawai sangat dekat dengan hutan sehingga mereka sering berinteraksi dengan hewan-hewan tersebut.

"Ketika beraktivitas di hutan, mereka akan bertemu dengan banyak binatang, sehingga gerakan-gerakan binatang tersebut yang kemudian diadopsi menjadi sebuah tarian," kata dia.



Perda

Terkait dengan hutan adat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam perda tersebut diatur tentang keberadaan panitia penetapan pengakuan Uma sebagai lembaga bersifat "ad hoc" yang dibentuk untuk melakukan verifikasi terhadap penetapan pengakuan Uma sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai.

Sekalipun demikian, Rifai menerangkan bahwa yang menjadi kendala saat ini adalah panitia penetapan pengakuan Uma tersebut belum terbentuk sesuai amanat Pasal 1 Ayat 15 Perda No. 11 Tahun 2017.?

Padahal, beberapa komunitas masyarakat adat di Mentawai telah melakukan pemetaan wilayah adat dan mengusulkan permohonan pengakuan wilayah adat tersebut kepada Bupati Kepulauan Mentawai.

Belum terbentuknya panitia tersebut, lantaran belum dikeluarkan surat keputusan (SK) bupati terkait dengan Panitia Penetapan Pengakuan Uma sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai.

Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah kabupaten setempat segera menindaklanjuti keberadaan Perda ?No. 11 Tahun 2017 dengan segera menerbitkan peraturan bupati (perbub).

Selain itu, rancangan perbub yang ada saat ini agar disempurnakan dengan cara menyederhanakan proses dan kriteria, kemudian dilanjutkan dengan melakukan singkronisasi antara tugas dan kewenangan dalam rancangan perbub tersebut.



Kepastian

Dengan diaturnya hutan di Mentawai sebagai hutan adat, maka masyarakat adat yang mendiami daerah tersebut akan mendapatkan kepastian hak adat dan mendapat pengakuan secara sah.

Rifai menyebutkan ketika sudah ada kepastian hak tersebut, maka masyarakat adat dapat mempertahankan wilayah mereka seandainya ada pihak-pihak luar yang ingin mengambil alih wilayah hutan mereka.

Sementara itu, salah seorang pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai, Lukas, mengatakan untuk dapat menjaga eksistensi hutan dan kebudayaan Mentawai, maka seluruh pihak harus saling bersinergi.

Apabila upaya tersebut dijalankan sendiri-sendiri oleh masing-masing pihak maka akan sulit untuk menjaga hutan dan kebudayaan Mentawai tetap eksis.

"Harus ada sinergi dari banyak pihak, baik itu pemerintah, pelaku kebudayaan atau masyarakat adat, budayawan serta LSM yang bergerak di bidang tersebut," ujarnya.*

Baca juga: Mentawai gelar festival masyarakat adat

Baca juga: Mentawai diharapkan dapat lepas status tertinggal pada 2019



 

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018