• Beranda
  • Berita
  • Hukuman pidana bagi pecandu narkoba dinilai keliru

Hukuman pidana bagi pecandu narkoba dinilai keliru

22 September 2018 19:02 WIB
Hukuman pidana bagi pecandu narkoba dinilai keliru
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia bekerjasama dengan Generasi Muda Desa Nusantara menggelar pelatihan bagi kader pemuda anti narkoba di Provinsi Aceh. (Dok Kemenpora)

Makanya potensi barang masuk tinggi karena peminatnya banyak

Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Hukuman pidana bagi para pecandu narkoba dinilai keliru.

"Mereka yang ketergantungan seharusnya tidak divonis penjara melainkan rehabilitasi," kata Kepala Lapas Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kadek Anton Budiharta di Cikarang, Sabtu

Hukuman penjara dianggap tidak dapat membuat pecandu sadar, namun justru menambah masalah baru.

Dia mengatakan bagi mereka yang tengah memasuki fase ketergantungan, narkoba menjadi suatu kebutuhan pokok. Untuk itu, tidak jarang mereka bakal melakukan apapun untuk memenuhi kebutuhannya.

"Pengguna narkoba yang ditempatkan di lapas akan berupaya segala cara, sekuat tenaga mencari barang karena sudah ketergantungan," katanya.

Mereka akan berupaya menyuap petugas, bahkan bagi yang sudah sangat ketergantungan, bisa nekad membunuh orang. "Karena itu ditempatkan di lapas bukan penyelesaian masalah, malah menimbulkan masalah baru," katanya.

Pihaknya kerap menangani sejumlah kasus para pecandu narkoba yang berulah di dalam lapas seperti berhalusinasi hingga menyerang petugas dan warga binaan lain.

Mereka jika sudah menemukan titik ketergantungan sering berhalusinasi. Mereka berhalusinasi sehingga membayangkan melihat warga binaan lain seperti melihat sosok yang misterius sehingga pecandu ini menyerang warga binaan tersebut, kemudian berbagai ulah lainnya.

Baca juga: Lapas Bengkalis gagalkan penyelundupan narkoba

Menurut dia, seharusnya mereka yang telah ketergantungan tidak ditempatkan di dalam lapas melainkan dilakukan rehabilitasi. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak terhadap para pecandu ini selain melakukan pengawasan penuh.

"Kami sendiri tidak memiliki program ataupun kemampuan rehabilitasi. Yang kami lakukan memisahkan mereka yang ketergantungan agar tidak membahayakan yang lain. Walaupun memang sebaiknya mereka ini direhabilitasi," katanya.

Selain itu banyaknya pecandu pun mengundang narkoba beredar di dalam lapas terlebih di Lapas Cikarang yang mayoritas warga binaannya berasal dari kasus narkoba.

Dari 1.644 warga binaan, sebanyak 937 warga kasusnya narkoba. "Makanya potensi barang masuk tinggi karena peminatnya banyak. Ini masalah lainnya," katanya.

Namun pihaknya melakukan pengawasan ketat, baik dari pengunjung bahkan petugas agar tidak ada barang yang masuk.

Kadek memastikan tidak ada narkoba yang beredar di dalam lapas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merazia alat komunikasi yang dapat mengundang barang haram tersebut.

"Ini yang kami prioritaskan keberadaan ponsel ini. Ponsel ini bisa menjadi alat mereka mengendalikan narkoba. Maka dari itu kami lakukan pembersihan dengan razia rutin sebanyak empat sampai lima kali seminggu," katanya.

Baca juga: Polri: Peredaran narkoba 98 persen dikendalikan dari lapas
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Lampung jalani pemeriksaan di BNNP

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto/Pradita Kurniawan Syah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018