Penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara daring (online), demikian siaran pers Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono yang diterima di Merauke, Papua, Senin.
Penelusuran tersebut dilakukan bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan terhadap akun Rey Natta Pets yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak tahun 2017.
Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa satu ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan satu ekor burung Elang Perut Karat (Lophotriorchis kienerii).
Bersama personil Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara wilayah Seksi II Surabaya, dan didukung oleh Reskrim Polres Kediri, pelaku berinisial T berhasil ditangkap. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan kantor Balai Gakkum KLHK di Surabaya, untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa liar dilindungi yang diperdagangkan tersebut, berasal dari dalam dan luar pulau Jawa.*
Baca juga: Penyelundup 101 trenggiling divonis tiga tahun penjara
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018