"Kasus judi online ini diungkap di dua tempat yaitu, Kota Singkawang dan Pontianak, yang modusnya menyediakan judi online sepakbola, poker dan casino," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, terungkapnya judi online ini merupakan kasus pertama kali yang tertangkap masuk ke ranah hukum, sebab selama ini pihaknya hanya menangkap judi konvensional saja.
"Terungkapnya kasus judi online tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian langsung kami lakukan pendalaman, sehingga teridentifikasi melanggar UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.
Ia menambahkan, salah satu pasal yang dilanggar, yakni menggunakan jasa elektronik yang tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang kemudian memiliki muatan perjudian.
"Sehingga setelah dilakukan pendalaman cukup memenuhi unsur untuk kami lakukan penindakan," kata Didi.
Didi menyatakan, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada jaringan di lokasi lain, sehingga pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Kapolda Kalbar menyatakan, dalam kasus judi online tersebut, kepolisian mengamankan delapan orang, barang bukti elektronik, telepon pintar, komputer, perangkat wifi, yang digunakan untuk melakukan praktik perjudian, uang tunai sebesar Rp195 juta, serta sejumlah buku tabungan bank.
Ia berharap, tertangkapnya sejumlah pelaku dalam kasus tersebut bisa memberikan efek jera, baik kepala pelaku dan orang lain untuk berbuat melanggar hukum.
Baca juga: Polda Kepri tangkap empat perempuan pelaku judi online
Baca juga: Polda Bali tangkap 14 pelaku judi elektronik
Baca juga: Kecaduan judi online, TV bapak kos dicuri
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018