• Beranda
  • Berita
  • Polisi: anggota DPRD asal NTT sudah dua tahun nyabu

Polisi: anggota DPRD asal NTT sudah dua tahun nyabu

26 September 2018 13:21 WIB
Polisi: anggota DPRD asal NTT sudah dua tahun nyabu
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur Oktavianus Holo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena menggunakan sabu. (Istimewa)

Dia mengaku sudah dua tahun pakai (narkoba), karena depresi anaknya meninggal mendadak sakit. Cuma sempat berhenti dan pakai lagi


Jakarta (ANTARA News) - Kanit II Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menyebut, anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur Oktavianus Holo (46) sudah dua tahun menggunakan sabu.

"Dia mengaku sudah dua tahun pakai (narkoba), karena depresi anaknya meninggal mendadak sakit. Cuma sempat berhenti dan pakai lagi," kata Arif. 

Arif mengatakan, Oktavianus mengaku menyesal atas perbuatannya saat ditangkap usai menggunakan sabu bersama teman wanitanya, HH (23) di kamar hotel di bilangan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa.

Ia menambahkan, tersangka datang dari NTT ke Jakarta dalam tugas audensi di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama empat orang lainnya sejak minggu malam.

"Dia berlima ke Jakarta, sampai sekarang belum ada yang membesuk (Oktavianus)," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyita  barang bukti berupa satu paket sabu seberat  0,27 gram dari Oktavianus dan teman wanitanya, HH.

Kemudian dari pemasok sabu yakni tersangka UR, polisi menyita paket sabu 0,25 gram dan tiga buah ponsel.

Dari hasil tes urin, Erick menyebut, ketiga tersangka positif menggunakan narkoba (Methamphetamine & MDMA) dan masih melakukan pendalaman intesif mengenai kebenaran dari tersangka. 

Ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca juga: Polisi tangkap anggota DPRD asal NTT nyabu

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018