Sidang pembacaan vonis dipimpin langsung oleh hakim ketua Dr Sutarno SH MH, didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widola SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Agrin Nico Reval SH dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa Farizal SH.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa M Hanafi (38), asal Batubara, Sumatera Utara dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Tampak turut menyaksikan sidang vonis Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles SH.
Atas putusan ini, kedua terdakwa melalui penasehat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Pengakuan para terdakwa sebelumnya kepada penyidik kepolisian, jika sukses membawa sabu-sabu seberat lebih kurang 10 kg dari Dumai sampai ke Lampung diiming-imingi imbalan sebesar Rp130.000.000 dari bandarnya.
Dua orang kurir ini, sudah menerima uang masing-masing sebesar Rp2.000.000 untuk uang transportasi mengantar barang. Sabu-sabu akan dikirim menuju Lampung atas perintah dari dalam lembaga pemasyarakatan di Lampung.
Belum diketahui persis asal sabu-sabu ini, karena tersangka hanya menjemput atau mengambil dari Dumai. Setelah diambil, sabu-sabu itu langsung dibawa ke Pekanbaru melewati Siak Kecil dan akhirnya tertangkap.
Sebelumnya, kedua pelaku ini berhasil ditangkap jajaran Polsek Siak Kecil ketika sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Lintas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/12/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang petugas menemukan barang bukti dalam kantong plastik dan disimpan di dalam mobil. Sabu-sabu yang diamankan berbentuk padat persegi empat. Dalam waktu dekat barang bukti ini juga akan segera dimusnahkan.
Vonis hukuman dengan pidana mati ini untuk ketiga kalinya dijatuhkan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim PN Bengkalis. Sebelumnya pidana mati dijatuhkan kepada bandar sabu-sabu mencapai 40 kg dan ratusan ribu pil ekstasi, terdakwa Eri Khusnadi, dan terdakwa kasus mutilasi di Rupat Utara atas nama terdakwa Herianto.
Baca juga: JPU tuntut hukuman mati terdakwa penyelundup 1,3 ton ganja
Baca juga: Jaksa Agung dikritik karena lamban eksekusi mati bandar narkoba
Pewarta: Abdul Razak & Alfisnardo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018