Saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, ia menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah membahas masalah pengangkatan tenaga honorer dan antara lain menyepakati bahwa "sejumlah tertentu tenaga honorer dengan fokus utama guru dan bidan desa.
Namun politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR masih menyisakan masalah karena ada aturan pembatasan usia kurang dari 35 tahun dalam seleksi calon pegawai negeri sipil, sedangkan kebanyakan guru honorer yang sudah mengabdi 10 tahun lebih kebanyakan sudah berusia 35 tahun lebih.
"Pilihannya kemudian melakukan klasifikasi pada sisa tenaga honorer kategori K2 yang tidak terangkat untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," jelasnya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, selain memperbaiki sistem pengangkatan guru pemerintah juga harus menjalankan komitmen yang disepakati dengan DPR untuk merapikan data tenaga honorer dan segera membuat peraturan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menyatakan tenaga honorer kategori K2 yang tidak bisa mengikuti Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 bisa mengikuti jalur perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Bila tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok Peraturan Pemerintah terkait itu," katanya.
Baca juga:
Seleksi guru honorer dibuka setelah seleksi CPNS
Ribuan guru honorer Sukabumi mogok mengajar
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018