Pulau reklamasi sebaiknya untuk ruang publik

28 September 2018 20:59 WIB
Pulau reklamasi sebaiknya untuk ruang publik
Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Jakarta Nirwono Joga menyarankan agar pulau-pulau reklamasi yang terlanjur dibangun dijadikan sebagai ruang terbuka bagi publik setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi. 

"Pulau-pulau yang terlanjur dibangun sebaiknya untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau, hutan konservasi, atau jika Jakarta serius ingin menjadi tuan rumah Olimpiade 2032,  kawasan Pantura dapat dikembangkan menjadi komplek stadion olahraga baru bertaraf internasional," ujar Nirwono di Jakarta, Jumat.

Nirwono mengungkapkan, ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan dalam menangani dampak penghentian reklamasi kedepannya. Selain itu, Gubernur Anies Baswesdan diharapkan menaati aturan tata kota.

"Gubernur harus taat aturan juga, tidak menerapkan standar ganda. Artinya juga tidak melanggar aturan tata kota seperti kasus Tanah Abang dan Penataan Kampung Akuarium. Pengembang tentu mebutuhkan kepastian hukum untuk berinvestasi dalam pembangunan kedepannya," kata dua

Baca juga: DKI Jakarta cabut izin 13 pulau reklamasi
Baca juga: Anies Baswedan tegaskan tidak pernah ragu hentikan reklamasi


Menurut Nirwono, ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah setelah menghentikan reklamasi. Pertama, pemerintah harus segera membuat rencana baru terhadap kelanjutan pemanfaaatan pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun. 

Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa menjelaskan kembali rencana penataan ulang kawasan pantai utara yang berwawasan lingkungan tempat  pulau-pulau yang sudah dibangun termasuk di dalamnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus siap menghadapi gugatan hukum dari para pengembang reklamasi dan memiliki solusi yang berkeadilan untuk mberikan kepastian investasi kedepannya.

Nirwono melanjutkan, rencana pemanfaatan pulau-pulau reklamasi menjadi sarana terbuka untuk kepentingan publik adalah jalan terbaik.

"Jadi win win solution, semua senang, atas nama bangsa dan negara," katanya.

Baca juga: Warga Muara Angke mendukung penghentian reklamasi
Baca juga: Komunitas nelayan masih meragukan reklamasi dihentikan
Baca juga: Pengamat: sejak awal reklamasi sudah salah

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018