"Terbunuhnya Munir itu sudah diselidiki secara cermat oleh lembaga tim pencari fakta (TPF). TPF lengkap, tetapi kasus tidak terungkap," kata Mahfud MD usai dikukuhkan menjadi Duta Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Silang Monas Timur, Jakarta, Minggu.
Pakar hukum tata negara itu menuturkan dalam perkara sengketa informasi di KI Pusat dengan nomor register 025/IV/KIP-PS/2016 antara KontraS sebagai pemohon dengan termohon Kementerian Sekretariat Negara RI itu KI Pusat memerintahkan Setneg membuka informasi tersebut.
Baca juga: Setneg keberatan dengan putusan KIP soal TPF Munir
Namun, Setneg berdalih tidak memiliki hasil penyelidikan TPF kasus Munir.
"Sehingga menjadi gelap, dalam tim yang ditembuskan ke beberapa lembaga negara tidak ada satu pun," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu
Selain kasus Munir, Mahfud mengatakan dokumen lain yang hilang atau tidak jelas adalah surat keputusan pemberhentian perwira tinggi karena kasus penghilangan orang pada 1998.
KI Pusat memutuskan informasi tersebut untuk dibuka, tetapi setelah dicek di Mabes TNI, SK dengan nomor tersebut memiliki isi yang berbeda sehingga substansi sebenarnya SK tersebut tidak ada yang tahu.
"Kita tidak tahu apakah ini disengaja atau tidak, itu hambatan," ucap Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu
Mahfud menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan sesuatu yang harus terus diperjuangkan meski badan publik kini sudah lebih terbuka.
Ia mencontohkan adanya Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan jauh lebih terbuka dibandingkan saat Kementerian Penerangan yang menjadi alat propaganda keberhasilan pemerintah.
Baca juga: Kabareskrim: penyidikan kasus Munir dilanjutkan apabila ada fakta baru
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018