PGN tegaskan proses akuisisi Pertagas berlanjut

1 Oktober 2018 17:06 WIB
PGN tegaskan proses akuisisi Pertagas berlanjut
Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Jobi Triananda Hasjim (tengah) bersama (dari kiri) Direktur SDM dan Umum Desima E. Siahaan, Sekretaris Perusahaan Rachmat Hutama, Direktur Keuangan Said Reza Pahlevy, dan Direktur Infrastruktur dan Teknologi Dilo Seno Widagdo memberikan keterangan pers terkait penandatanganan perjanjian jual-beli saham bersyarat antara PT Pertamina dan PT PGN di Jakarta, Selasa (3/7/2018). PGN berintegrasi dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) melalui proses pengambilalihan jual-beli saham bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) Pertagas yang dimiliki Pertamina dengan total nominal sebesar Rp16,6 trilliun atau setara dengan 51 persen. (ANTARA/Galih Pradipta)
Jakarta,  (ANTARA News)  - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) hingga kini masih melanjutkan proses akuisisi Pertagas dengan mengacu pada Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA). 

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama di Jakarta, Senin, mengungkapkan meski terdapat tenggat waktu penyelesaian sebagaimana tertera pada CSPA, namun administrasi untuk transaksi masih membutuhkan proses. Hal itu terkait penyelesaian beberapa poin dalan CSPA antara Pertamina dan PGN.

“Keduanya mempunyai ruang menentukan tanggal atau tempo penyelesaian, karena masih terdapat hal-hal administratif yang perlu diselesaikan baik oleh Pertamina maupun PGN,” ungkapnya.
 
Salah satu inisiatif pemerintah untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional adalah dengan membentuk induk di bidang Migas, melalui Holding BUMN Migas PT Pertamina yang mengakuisisi PGN.

Pembentukan Holding BUMN Migas ini dilakukan melalui inbreng saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan ke dalam permodalan Pertamina berdasarkan PP No.6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina. 

Proses pembentukan Holding BUMN Migas dilanjutkan dengan integrasi Pertagas ke dalam PGN yang dilakukan melalui pengambilalihan saham milik Pertamina pada Pertagas. Maka dari itu, antara Pertamina dan PGN sepakat melakukan jual beli saham melalui skema CSPA. 

Dalam perjanjian tersebut, PGN wajib membayar kepada Pertamina sebesar Rp16,60 triliun untuk 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas. Cara pembayaran transaksi dilakukan secara lunas dengan cara pembayaran akan disepakati oleh para pihak dan menjadi bagian dari Persyaratan Pendahuluan.

Merujuk CSPA, penyelesaian akan dilakukan pada 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan  Pendahuluan yang ditandatangani Para Pihak. 

Di sisi lain, PGN telah menyiapkan dana internal untuk proses akuisisi tersebut. Sejauh ini, persoalan pendanaan telah rampung disusun oleh Perseroan.

“Untuk dana kami sudah tidak ada masalah, intinya tempo penyelesaian CSPA yang nanti disepakati Pertamina dan PGN tidak menyangkut persoalan yang substansial, hanya proses kelengkapan administrasi terhadap akuisisi Pertagas,” tegas Rachmat.

PGN meyakini pengambilalihan Pertagas akan secara langsung memberikan nilai tambah strategis terhadap Perseroan dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing Perseroan. Transaksi ini juga akan memberikan manfaaat yang signifikan bagi pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan serta menegaskan komitmen Perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan nasional. 

Salah satunya, yaitu manfaat bagi perseroan yaitu memperkuat posisi sebagai badan usaha yang terdepan di bidang transmisi dan distribusi gas bumi. Menambah portofolio investasi Perseroan dan selanjutnya untuk masa mendatang.


Baca juga: Ini strategi optimalisasi bisnis PGN-Pertagas, wilayah timur dibidik

Baca juga: PGN: integrasi dengan Pertagas dongkrak bisnis gas

 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018