• Beranda
  • Berita
  • Upah pegawai honorer Tasikmalaya hanya Rp400 ribu

Upah pegawai honorer Tasikmalaya hanya Rp400 ribu

1 Oktober 2018 21:32 WIB
Upah pegawai honorer Tasikmalaya hanya Rp400 ribu
Ilustrasi - Massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honorer (PGH) melakukan 'long march' menuju Kantor Bupati Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018). (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)

Kami juga menolak rencana pemerintah untuk menjadikan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tasikmalaya (ANTARA News) - Forum Honorer Kategori Dua (K2) Indonesia (FHK2I) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan, upah para pegawai honorer K2 yang dialokasikan pemerintah hanya Rp400 ribu per bulan, atau masih jauh dari Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya.

"Rata-rata pendapatan honorer K2 hanya sekitar Rp400 ribu bulan, padahal UMK Tasikmalaya 2018 sebesar Rp1,9 juta," kata Ketua FHK2I Jawa Barat, Cecep Kurniadi usai audiensi dengan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan, ratusan pegawai honorer Pemerintah Kota Tasikmalaya menuntut peningkatan kesejahteraan hidup kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, honorer K2 di Tasikmalaya belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, ditinjau dari segi pendapatan yang jauh dari UMK Tasikmalaya.

"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer," katanya.

Ia mengatakan, tenaga honorer telah  mengabdi untuk negara sejak bertahun-tahun, namun kesejahteraannya masih memprihatinkan.

Ia berharap, pemerintah mengapresiasi para tenaga honorer dengan meningkatkan kesejahteraannya sekaligus memberikan pengakuan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penugasan.

"Honorer tidak mendapat penghargaan, padahal pengabdianya sudah banyak," katanya.

Ketua FHK2I Kota Tasikmalaya Asep Dian menambahkan, inti dalam audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya yakni mendesak DPR dan Presiden untuk segera melakukan percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014.

Selain itu, lanjut dia, FHK2I meminta pemerintah untuk segera mengesahkan payung hukum tentang penugasan pegawai honorer K2, dan menolak menjadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Kami juga menolak rencana pemerintah untuk menjadikan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya.*

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah perbaiki sistem pengangkatan guru

Baca juga: Guru honorer Blitar protes syarat pendaftaran CPNS




 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018