• Beranda
  • Berita
  • OJK kenakan sanksi akuntan publik terkait kasus SNP

OJK kenakan sanksi akuntan publik terkait kasus SNP

2 Oktober 2018 11:00 WIB
OJK kenakan sanksi akuntan publik terkait kasus SNP
OJK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma)

"...kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan,"

Jakarta (ANTARA News) -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait hasil pemeriksaan terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, menyampaikan OJK mengenakan sanksi itu kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan.

"Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru," paparnya.

Ia menambahkan untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari Senin (1/10).
"Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB," katanya.

Ia mengemukakan Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Namun demikian, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

Berkenaan dengan hal itu, Anto Prabowo mengatakan, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan," katanya.

Dengan mempertimbangkan hal-hal itu, ia menjelaskan, OJK menilai bahwa kedua Akuntan Publik itu telah melakukan pelanggaran POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik.

Dipaparkan, penilaian itu dengan pertimbangan, telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP itu terhadap LKTA PT SNP.

Dan, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

"Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan," katanya.

Baca juga: Menkeu: kasus SNP Finance bisa ganggu kepercayaan investor

Baca juga: OJK berikan sanksi tegas jika oknum bank terlibat kasus SNP Finance

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018