Menurut undang-undang dasar Irak, Abdul Mahdi diberi waktu 30 hari untuk membentuk kabinet dan menyampaikannya kepada parlemen untuk mendapatkan persetujuan.
Penunjukan Abdul Mahdi dilakukan Salih kurang dari dua jam setelah ia terpilih menjadi presiden.
Baca juga: Barham Salih dinyatakan sebagai presiden baru Irak
Pewarta: Antara
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018