• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro tetap proses kasus Ratna Sarumpaet CS

Polda Metro tetap proses kasus Ratna Sarumpaet CS

4 Oktober 2018 09:43 WIB
Polda Metro tetap proses kasus Ratna Sarumpaet CS
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) disaksikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) memberikan pemaparan mengenai kasus Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/10/2018). Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Nanti kita akan periksa semuanya yang terkait laporan itu."

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya tetap akan memproses hukum aktivis Ratna Sarumpaet meskipun telah meminta maaf terkait pemberitaan tanpa fakta mengenai pengeroyokan.

"Nanti kita akan periksa semuanya yang terkait laporan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo mengatakan dasar penyelidikan kasus itu antara lain laporan polisi dari masyarakat yang mengadukan informasi bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

Argo menuturkan polisi akan fokus memeriksa pihak yang terkait menyampaikan informasi bohong tentang pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta menyatakan akan segera meminta keterangan Ratna Sarumpaet guna mendalami laporan pemberitaan tidak berdasarkan fakta.

Salah satu pelapor yakni pengacara Muannas Alaidid yang mengadukan Ratna Sarumpaet dan lainnya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10).

Selain Ratna Sarumpaet, Muannas melaporkan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan informasi bohong.

Muannas menyebutkan juga politikus Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak diadukan sebagai terlapor.

Ketua Umum Cyber Indonesia itu melaporkan Ratna cs berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Tim Pembela Demokrasi laporkan Prabowo-Fadli ke Bareskrim

Baca juga: Ungkap kebohongan Ratna Sarumpaet, Polri redam gejolak masyarakat

Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf pertimbangkan proses hukum Ratna Sarumpaet

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018