• Beranda
  • Berita
  • TKN Jokowi-Ma'ruf mengadu ke Bawaslu terkait Ratna Sarumpaet

TKN Jokowi-Ma'ruf mengadu ke Bawaslu terkait Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018 15:56 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf mengadu ke Bawaslu terkait Ratna Sarumpaet
Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf mengadu ke Bawaslu terkait berita bohong pnganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. (4/10/2018) (M Arief Iskandar)

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin mengadukan berita bohong mengenai penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang disebarkan tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Menindaklanjuti peristiwa tersebut, resmi kita ingin menyampikan pengaduan kepada Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, ada ketidakseriusan pemilu damai yang telah disepakati dan ditandatangani bersama karena seluruh peserta diwajibkan melakukan kampanye damai dan anti 'hoax'," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan di Gedung Bawaslu, Kamis.

Dalam pengaduan ini, pihaknya tidak mengadukan pasangan calon maupun nama orang tertentu. Namun mengadukan peristiwa tersebut, terutama munculnya berita bohong (hoax) yang mencederai demokrasi.

Pihaknya dalam aduan tersebut mengharapkan Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanye dan masyarakat agar tidak memproduksi, menggunakan dan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian untuk mendapatkan simpati serta dukungan masyarakat dalam Pemilu 2019.

Ia mengatakan dalam kasus Ratna Sarumpaet tersebut, Jokowi telah dipojokkan dengan membuat opini seolah-olah rezim petahana sebagai oknum pelaku penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Padahal hal itu tidak benar dan Ratna Sarumpaet mengakui kebohongan itu.

Untuk itu, pihaknya berharap ke depan Bawaslu lebih tegas dan sigap dalam menangani berita bohong pada pemilu. Hal ini mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat. Berita bohong dapat membuat masyarakat terbelah.

"'Hoax' ini 'extraordinary crime', kejahatan yang luar biasa, yang belum ada aturannya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga didampingi sejumlah anggota Direktorat Hukum dan Advokasi dari TKN Jokowi-Ma'ruf, di antaranya Nelson Simanjuntak.

Baca juga: Advokat Pengawal Konstitusi laporkan empat anggota DPR ke MKD
Baca juga: GNR laporkan pasangan Prabowo-Sandi ke Bawaslu
Baca juga: Muzani: Koalisi Prabowo-Sandiaga solid pasca-kasus Ratna Sarumpaet

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018