Hal ini yang tidak bisa kita biarkan. Kita meminta kepada Bawaslu untuk menyelidiki, sesuai dengan kewenangannya."
Jakarta (ANTARA News) - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.
"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU no 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi didampingi pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, sebelum Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya, Prabowo dan tim suksesnya menyatakan penganiayaan tersebut telah melukai demokrasi dengan berbagai pernyataan yang dinilai menyudutkan petahana.
Dalam kesempatan tersebut ia membawa bukti berupa kompilasi berita baik dari media online maupun media TV.
Pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi yang turut mendampingi dalam pelaporan tersebut mengatakan, Prabowo dan tim suksesnya telah mendiskreditkan dan menggiring opini seolah-olah petahana telah membiarkan dan membuat ketakutan.
"Hal ini yang tidak bisa kita biarkan. Kita meminta kepada Bawaslu untuk menyelidiki, sesuai dengan kewenangannya," katanya.
Ia mengatakan pernyataan Capres Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Untuk itu, kami meminta Bawaslu menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu," katanya.
Baca juga: Kebohongan Ratna Sarumpaet masih ramai dibahas netizen
Baca juga: Polda Metro tetap proses kasus Ratna Sarumpaet CS
Baca juga: Tim Pembela Demokrasi laporkan Prabowo-Fadli ke Bareskrim
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018