• Beranda
  • Berita
  • Komite Solidaritas mengajukan pencabutan penghargaan pejuang HAM bagi Ratna Sarumpaet

Komite Solidaritas mengajukan pencabutan penghargaan pejuang HAM bagi Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018 19:59 WIB
Komite Solidaritas mengajukan pencabutan penghargaan pejuang HAM bagi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiayaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Sarumpaet, Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu (3/10/2018). Dalam konferensi pers tersebut Ratna Sarumpaet mengaku telah merekayasa kabar terjadi penganiayaan terhadap dirinya pada 21 September 2018 di Bandung,  namun sesungguhnya dirinya menemui dokter ahli bedah plastik di Jakarta untuk menyedot lemak di pipi sehingga menimbulkan muka lebam. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp)
Jakarta (ANTARA News) - Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi akan mengajukan pencabutan penghargaan pejuang hak asasi manusia (HAM) bagi aktivis Ratna Sarumpaet kepada Amnesti Internasional.

"Kita akan menyurati Amnesti Internasional agar mencabut penghargaan kepada Ratna sebagai pejuang HAM di Indonesia," kata pengacara Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi, Rizal Fauzi di Jakarta, Kamis.
 
Rizal meminta Amnesti Internasional menginvestigasi kemungkinan Ratna Sarumpaet menyampaikan kebohongan atau menutupi fakta yang terjadi.
 
Selain menyurati Amnesti Internasional, Ketua Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi Kisman Latumakulita melaporkan Ratna Sarumpaet  atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Aktivis komite itu melaporkan Ratna dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5339/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 4 Oktober 2018.

Kisman menuturkan tindakan bohong yang dilakukan Ratna merugikan komitenya karena kepercayaan masyarakat menurun kepada organisasi tersebut.
 
Selama ini, menurut Kisman, komite tersebut sempat memperjuangkan kasus pengeroyokan Ratna yang belakangan diketahui informasinya bohong.

Baca juga: Ratna membayar rumah sakit pakai rekening dana amal Danau Toba
Baca juga: Fadli Zon siap jika dilaporkan ke kepolisian
Baca juga: Peneliti nilai kasus Ratna Sarumpaet timbulkan konsekuensi

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018