• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Pasuruan terima suap via "Trio Kwek-Kwek"

Wali Kota Pasuruan terima suap via "Trio Kwek-Kwek"

5 Oktober 2018 14:07 WIB
Wali Kota Pasuruan terima suap via "Trio Kwek-Kwek"
Wali Kota Pasuruan Setiyono (kedua kiri) bersiap untuk menjalani pemeriksaan seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018). KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dengan mengamankan barang bukti uang senilai Rp120 juta yang diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" terkait proyek di Pasuruan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama

Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya dengan istilah Trio Kwek-Kwek ...

Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Pasuruan 2016-2021 Setiyono diduga menerima suap melalui orang-orang dekatnya yang memiliki sebutan "Trio Kwek-Kwek".

"Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek dan ada kesepakatan 'commitment fee' rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Jumat.

KPK menetapkan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah kota Pasuruan. Setiyono diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Pasuruan pada Kamis (4/10).

Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
 
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu "ready mix" atau campuran semen dan "apel" untuk "fee" proyek dan "Kanjengnya" yang diduga berarti wali kota," ungkap Alex.

Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir transfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.

Baca juga: KPK amankan Rp120 juta OTT Kota Pasuruan

Kedua, pada 7 Spetember 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Maqir melakukan setor tunai kepada wali kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.

Kegiatan OTT yang dilakukan KPK di Pasuruan merupakan OTT ke-22 pada 2018 dengan total jumlah tersangka mencapai 79 orang.

Khusus pelaku kepala daerah, KPK sangat menyesalkan masih cukup banyak kepala daerah yang diduga melakukan korupsi dan dijerat proses hukum tindak pidana korupsi. Pada 2018 hingga saat ini, ada 16 kepala daerah sudah diproses dari kegiatan OTT itu yang terdiri dari 1 orang gubernur, 13 orang bupati dan 2 orang wali kota.

"Korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut tentu saja sangat merugikan masyarakat setempat. Apalagi mereka telah dipilih melalui proses pemilu yang demokratis dan membutuhkan biaya penyelenggaraan yang tidak sedikit," ungkap Alex.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap yaitu  Wali Kota Pasuruan Setiyono Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Muhammad Baqir selaku pemilik CV Mahadir. Ia disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Pasuruan tersangka
Baca juga: Wali Kota Pasuruan dibawa ke Gedung KPK


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018