Pelanggaran tilang elektronik menurun 40 persen

6 Oktober 2018 18:36 WIB
Pelanggaran tilang elektronik menurun 40 persen
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9/2018). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman dan parkir liar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Jakarta (ANTARA News) - Pelanggaran tilang elektronik atau E-TLE sepanjang kawasan Jalan Sudirman-MH.Thamrin Jakarta telah menurun sebanyak 40 persen selama uji coba per 5 Oktober 2018.

"Tren pelanggaran tercatat menurun dari 93 pelanggaran menjadi 53 pelanggaran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Sabtu.

Yusuf merinci total pelanggaran yang tertangkap oleh kamera pengawas pada periode Jumat 5 Oktober sebanyak 53 kali, yang mayoritas masih dari kendaraan plat hitam sebanyak 20 unit.

Selanjutnya, pelanggar dari kendaraan plat kuning sebanyak tiga unit, plat merah sebanyak empat unit, kendaraan TNI Polri tujuh unit, kendaraan di luar wilayah penegakan hukum Polda Metro Jaya sebanyak dua unit dan 15 pelanggaran berasal dari diskresi Kepolisian. 

Sementara, pelanggar yang tidak tertangkap kamera pengawas sebanyak dua unit kendaraan. 

"Pelanggar yang tidak tertangkap kamera pengawas dikarenakan tanda nomor kendaraan bermotornya tertutup oleh kendaraan yang berada tepat di belakangnya," kata dia.

Pelanggaran lalu lintas terbanyak masih mayoritas terjadi pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.  

Baca juga: Polisi sebut uji coba tilang elektronik tanpa kendala
Baca juga: Pelanggaran tilang elektronik semakin menurun
Baca juga: Mekanisme selama ujicoba tilang elekronik

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018