• Beranda
  • Berita
  • 518 korporasi terkait kejahatan lingkungan kena sanksi

518 korporasi terkait kejahatan lingkungan kena sanksi

8 Oktober 2018 19:51 WIB
518 korporasi terkait kejahatan lingkungan kena sanksi
Arsip Foto. Sisa pembakaran hutan untuk pembukaan lahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Minggu (2/7/2017). Data kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menurut data Forum Konservasi Leuser (FKL) akhir Juni 2017 menyebutkan sebanyak 446.812 hektar kawasan KEL rusak akibat pembalakan liar dan alih fungsi baik oleh masyarakat, perusahan maupun program pemerintah. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan dalam tiga tahun terakhir 518 korporasi yang terlibat kejahatan lingkungan telah dikenai sanksi administratif.

"Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers mengenai Proses Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan sejak 2015 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa selama kurun itu ada 519 kasus pidana lingkungan yang diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan yang menghadapi perdata.

Pemerintah memenangi gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp17,9 triliun dari kasus-kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Khusus untuk kasus kebakaran hutan dan lahan, ada 171 korporasi yang kena sanksi administratif, dan 11 korporasi menghadapi gugatan perdata dengan nilai pertanggungjawaban korporasi Rp1,4 triliun. Selain itu masih ada 12 kasus pidana yang diproses oleh penyidik KLHK.

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah titik panas menurun sampai 92,45 persen berdasarkan citra satelit Terra dan Aqua/Modis. Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan pembakaran lahan dan hutan merupakan salah satu faktor yang mendukung penurunan itu.

"Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak luas terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara," kata Rasio.

Menurut Rasio kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan oleh berbagai aktor yang terorganisir dan bersifat transnasional.

Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan harus dilawan karena menurunkan kualitas dan merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan mempengaruhi kewibawaan negara.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat serius dan konsisten melawan kejahatan tersistematis yang menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian dan menurunkan kewibawaan negara," katanya.

Baca juga:
Walhi: SP3 berulang tunjukkan kejahatan lingkungan berlanjut
59 pelanggar hukum lingkungan dikenai sanksi di Jawa Barat
Tiga perusahaan terlibat karhutla diwajibkan ganti rugi total Rp1,3 triliun

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018