Bawaslu dalam kesempatan tersebut mengundang GNR untuk meminta klarifikasi terhadap pelaporan yang dilakukan relawan tersebut pada 4 Oktober 2018.
"Sebagai bentuk keseriusan GNR, kami siap melakukan klarifikasi ini," kata Presidium GNR M Sayidi di Bawaslu RI.
Ia menyampaikan dalam masalah tersebut Prabowo-Sandiaga diduga melanggar PKPU No 23/2018 pasal 69 ayat 1 poin b yang menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap GNR sebagai pelapor setelah laporan yang diajukannya terdaftar.
"Hari ini klarifikasi kepada pelapor, kami kan harus menanyakan klarifikasi kepada pelapor, anda melakukan pelaporan apa, dugaan pelanggaran apa, kan kami harus melakukan klarifikasi untuk menyatakan ada dugaan pelanggaran atau belum," katanya.
Klarifikasi nantinya juga akan dilaksanakan kepada saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor sebelum memanggil pihak-pihak terkait.
"Jadi apabila nanti sudah ditemukan adanya keyakinan dari tim pemeriksa telah terjadi dugaan pelanggaran baru kami akan memanggil yang lain," katanya.
Sementara itu, ia juga menyampaikan terkait dengan berita bohong Ratna Sarumpaet, telah diajukan tiga laporan ke Bawaslu dengan subjek terlapor yang berbeda-beda.
Selain GNR, DPP Projo juga melaporkan tim kampanye Prabowo-Sandiaga terkait masalah tersebut, serta Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin yang mengadukan masalah tersebut.
Baca juga: GNR laporkan pasangan Prabowo-Sandi ke Bawaslu
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018