Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mendorong peningkatan penggunaan dana reboisasi untuk rehabilitasi hutan dan lahan serta perhutanan sosial.Koalisi menyarankan adanya perluasan penggunaan dana reboisasi
"Koalisi menyarankan adanya perluasan penggunaan dana reboisasi, selain untuk rehabilitasi hutan dan lahan juga dapat digunakan untuk membiayai perhutanan sosial," kata Direktur Pattiro Maya Rostanty di Jakarta, Jumat.
Terkait dengan perhutanan sosial, pihaknya sebagai bagian dari koalisi mencatat ada masalah yang dihadapi bukan saja pada pemanfaatan pascaizin, namun juga pada target pencapaian perizinan itu sendiri.
Pattiro menuturkan dalam jangka waktu 2015-2018 luasan hutan yang sudah dikeluarkan izinnya untuk perhutanan sosial baru sekitar 1,3 juta hektar. Capaian tersebut masih 10 persen dari target 12,7 juta hektar yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2019.
"Dengan target sebanyak itu, pemerintah harus bekerja keras untuk mengejar 90 persen selama setahun terakhir ini," tuturnya.
Sementara, anggaran yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi menjalankan perhutanan sosial, cenderung mengalami penurunan.
Pada 2016 alokasi anggarannya turun 14 persen dari tahun sebelumnya dan pada 2017 turun menjadi 20 persen. Meskipun mengalami kenaikan 114 persen pada 2018, namun pada 2019 kembali turun 42 persen.
Oleh karena itu, dia menuturkan dalam proses revisi PP No. 35/2002 perlu dirumuskan pasal-pasal yang mengatur tentang perluasan penggunaan dana reboisasi tersebut.
Menurut dia, meskipun dana reboisasi cukup besar namun target pencapaian kinerja rehabilitasi hutan dan lahan juga masih belum memuaskan. Realisasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dari 2012 hingga 2018 rata-rata hanya menurunkan lahan kritis seluas 500 ribu hektar per tahun.
Untuk itu, dana reboisasi harus lebih dikelola dengan baik dengan tingkat penyerapan yang lebih tinggi.
Dia mengatakan dana reboisasi sebagai salah satu sumber daya fiskal harus dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai pembangunan hutan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Data dari Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , hingga 2018 dana reboisasi bagian pemerintah pusat yang masih tersisa di Rekening Pembangunan Hutan (RPH) sebesar Rp7,5 triliun.
Sementara dana reboisasi yang mengendap di rekening kas daerah menurut data dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebanyak Rp4,8 triliun, terdiri dari sisa dana bagi hasil kabupaten/kota sebelum 2016 sebesar Rp4,5 triliun dan bagian provinsi setelah 2016 sebesar Rp292 miliar.
Terkait dengan masalah penyerapan dana reboisasi oleh daerah, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/2017 sebagai turunan dari UU No. 15/2017 tentang APBN 2018. PMK ini mengatur tentang perluasan penggunaan dana bagi hasil dana reboisasi, dengan harapan daerah akan menyerap lebih banyak. Melalui PMK yang terbit pada Desember 2017 itu, daerah diharapkan dapat mengalokasikan dana bagi hasil dana reboisasi ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
Berdasarkan data hasil pemantauan Ditjen Perimbangan Keuangan, dari Rp100 miliar dana bagi hasil dana reboisasi yang dianggarkan oleh pemerintah daerah, baru Rp1 miliar yang direalisasikan.
Baca juga: APHI Minta Dana Reboisasi Dikembalikan Untuk Rehabilitasi Hutan
Baca juga: Dana Reboisasi akan Dikelola BPPH
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018