KIPP tolak dana saksi parpol gunakan APBN

18 Oktober 2018 10:46 WIB
KIPP tolak dana saksi parpol gunakan APBN
Ajakan Pantau Pemilu Seorang peserta aksi dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta memperlihatkan stiker ketika aksi di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Jumat (14/3). Dalam aksinya mereka mengajak masyarakat untuk ikut memantau jalannya kampanye hingga pemilu 2014. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KIPP menolak pembiayaan saksi parpol dari APBN ...

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan pihaknya menolak usulan agar saksi partai politik dalam pemilu dibiayai melalui anggaran negara (APBN).

"KIPP menolak pembiayaan saksi parpol dari APBN," katanya di Jakarta, Kamis.

Dalam UU no 7/2017 tentang Pemilu menyatakan tak ada aturan kewajiban negara membiayai saksi dari parpol. Yang ada diatur dalam pasal 351 saksi dilatih oleh Bawaslu.  "Jadi negara hanya memberi palatihan agar saksi parpol memiliki pemahaman tentang proses di TPS," katanya.

Baca juga: KIPP: Wajar pengurus partai dilarang jadi DPD

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Selasa (16/10), sejumlah anggota DPR mengusulkan dana saksi parpol untuk Pemilu 2019 dibiayai APBN.

Usulan tersebut menyampaikan, dana saksi dibutuhkan untuk memastikan adanya saksi masing-masing parpol sehingga pemilu yang jujur adil dapat tercipta. Sebab, dalam pengalaman pilkada, ada parpol-parpol yang tidak ada saksinya di TPS, sehingga dinilai rawan penyelewengan suara.

Meski sempat mengemuka dalam rapat kerja tersebut, namun hal itu belum menjadi salah satu keputusan dalam kesimpulan rapat kerja tersebut.

Baca juga: KIPP: Perbaikan DPT di wilayah gempa sebaiknya tak memaksakan diri
Baca juga: KIPP minta KPU terbuka dalam perbaikan DPT

 

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018