"Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam surat bernomor 4 Tahun 2009 yang diadendum ke surat Nomor 71 Tahun 2016 tentang kerja sama pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhiyanto Tjahyono di Bekasi, Kamis.
Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, pihaknya memberikan usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat Pasal 5 ayat2 huruf I yang terdiri atas 41 item pekerjaan.
Di antaranya pembuatan sumur artesis untuk distribusi air bersih kepada warga di Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik dan Cikiwul Kecamatan Bantargebang.
Selain itu, ada pula penyediaan membran untuk kebutuhan covering landfill, pemeliharaan prasarana dan sarana TPST Bantargebang, melakukan audit lingkungan di sekitar TPST Bantargebang, menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), melaksanakan RKL/RPL AMDAL TPST Bantargebang, membangun buffer zone (penghijauan) di TPST Bantargebang.
Memperbaiki saluran air lindi di TPST, penambahan sumur artesis dan pipanisasi untuk pemenuhan air bersih bagi warga sekitar, penurapan Kali Ciasem sepanjang 3 kilometer, membantu penyediaan obat-obatan bagi warga sekitar, membuat sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan memberikan bantuan empat unit kendaraan operasional untuk kecamatan dan kelurahan.
Menurut Tri, item kerja sama tersebut hingga kini belum direalisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sehingga dikeluhkan oleh warga di sekitar TPST Bantargebang.
Atas persoalan itu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan operasional sedikitnya 16 truk sampah DKI Jakarta dan 12 di antaranya ditilang karena tidak dilengkapi surat izin pada Rabu (17/10).
Usai menahan sejumlah truk sampah milik DKI, Pemerintah Kota Bekasi langsung membatasi jam operasional menuju TPST Bantargebang sebagai bentuk peringatan kepada Pemprov DKI yang tak menjalankan perjanjian kerja sama tersebut.
"Rencananya pekan depan akan kami batasi jam operasional angkutan sampah milik DKI," katanya.
Tri menambahkan, pihaknya sudah berkirim surat ke Pemprov DKI terkait evaluasi kerja sama jam lintas truk yang dikirim pada 26 September 2018.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar Gubernur DKI Jakarta memperhatikan isi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
Atas dasar perjanjian tersebut, Tri mengungkapkan, masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh DKI yang telah diperkuat berdasarkan hasil monitoring antara Pemkot Bekasi dan tokoh masyarakat Bantargebang.
"Sehingga kami akan kembali memberlakukan jam terbatas untuk pengangkutan sampah DKI Jakarta ke Bekasi, kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya yakni pukul 21.00, hingga pukul 05.00," tuturnya.
Baca juga: Truk sampah DKI dilempari di Bantargebang, polisi buru pelakunya
Baca juga: Penanganan sampah DKI dinilai memburuk pascaswakelola 2016
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018