• Beranda
  • Berita
  • Terbelit kasus hukum, BNI kaji permintaan kredit baru apartemen Meikarta

Terbelit kasus hukum, BNI kaji permintaan kredit baru apartemen Meikarta

18 Oktober 2018 17:00 WIB
Terbelit kasus hukum, BNI kaji permintaan kredit baru apartemen Meikarta
Direktur Manajemen Risiko BNI Bob T Ananta usai konferensi pers paparan kinerja BNI kuartal III 2018 di Jakarta, Kamis (18/10/2018). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

(Kredit ke Meikarta) sangat kecil dibanding total KPR yang disalurkan BNI

Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengkaji permintaan kredit baru untuk pembelian apartemen Meikarta menyusul kasus suap yang membelit proyek milik konglomerasi Grup Lippo tersebut.

Sedangkan untuk kredit apartemen Meikarta yang sudah disetujui BNI akan dikaji mengenai risikonya dan keberlanjutannya, kata Direktur Manajemen Risiko BNI Bob T Ananta di Jakarta, Kamis.

"Kami memang mengkaji risikonya bagi yang sudah masuk, meskipun (dari Lippo) ada jaminan buyback (pembelian kembali)," katanya.

Saat ini, BNI menyalurkan kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk proyek Meikarta kepada 200 debitur senilai Rp50 miliar.

BNI menyatakan porsi kredit untuk Meikarta masih sangat kecil dibanding kredit pemilikan hunian di BNI yang mencapai Rp32 triliun. Persentase kredit Meikarta di KPR BNI, kata Bob, hanya 0,00001 persen.

Oleh karena itu, Bob merasa, kasus yang membelit Meikarta tidak akan berisiko dan tidak berdampak signifikan terhadap kinerja maupun kualitas kredit BNI.

"(Kredit ke Meikarta) sangat kecil dibanding total KPR yang disalurkan BNI," katanya.

Direktur Konsumer BNI Tambok PS Simanjuntak menambahkan kualitas kredit debitur yang membeli apartemen Meikarta masih relatif lancar dan belum ada temuan kredit macet.

"Sampai saat ini, bagus kualitas pembayarannya. Kita terus pantau pembayarannya," ujarnya.

Proyek apartemen Meikarta yang dibangun grup properti raksasa Lippo sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mendapatkan izin pembangunan.

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Baca juga: KPK dalami proses perizinan Meikarta
Baca juga: KPK geledah rumah James Riady

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018