KPK dalami proses perizinan Meikarta

17 Oktober 2018 20:34 WIB
KPK dalami proses perizinan Meikarta
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama

Dari penggeledahan di DPMPTSP sejauh ini disita sejumlah dokumen ...

Jakarta (ANTARA News) - KPK saat ini masih terus mendalami proses perizinan yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta.

"Terkait dengan perizinan, KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk Meikarta. Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Meikarta dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaanya yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Proyek senilai Rp278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Ada pun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.

"Malam ini, tim juga sedang melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," tambah Febri

Dengan demikian, sejauh ini penggeledahan telah dilakukan pada empat lokasi, yaitu tiga lokasi di kawasan Bekasi yaitu kantor Bupati Bekasi, rumah Bupati Bekasi dan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bekasi serta satu lokasi di Tangerang.

"Dari penggeledahan di DPMPTSP sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta," ungkap Febri.

Tim KPK juga menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin Meikarta tersebut, yaitu "Babe". 

"Tentu akan ditelusuri lebih lanjut, kode itu mengarah pada siapa dan peranannya apa, namun saat ini kami belum bisa menyampaikan kode itu mengacu kepada siapa, namun kami duga itu adalah kode dari salah satu pihak pemberi," jelas Febri.

Baca juga: KPK tahan Bupati Bekasi

Dalam perkara ini KPK menetapkan  Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp7 miliar dari total "commitment fee" sebesar Rp13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KPK pun menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare.

Realisasi pemberiaan sekitar Rp7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

Untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, para tersangka menggunakan sejumlah kata sandi antara lain "melvin", "tina taon", "windu" dan "penyanyi".
 
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu dolar Singapura dan uang dalam pecahan Rp100 ribu berjumlah total Rp513 juta. Tim juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Innova.
 
Billy Sindoro adalah mantan narapidana kasus korupsi Billy pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Ia divonis bersalah dan telah dihukum 3 tahun penjara.

Baca juga: KPK geledah kantor Lippo Group dan rumah Bupati Bekasi
Baca juga: KPK tahan Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018