"Dari sekitar 20 unit truk sampah DKI yang kita setop kemarin, sebanyak 12 di antaranya kita tilang karena tidak dilengkapi dengan surat-surat izin," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Jumat.
Pelapasan truk tersebut dilakukan sejak Kamis (18/10) secara bertahap setelah fotokopi surat izin dilengkapi dengan lembaran asli dari instansi terkait seperti surat kir, SIM, surat jalan dan lainnya.
Yayan mengatakan, kendaraan tersebut awalnya "dikandangkan" di sekitar Hutan Kota Bekasi Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Selatan. Alasan tindakan itu karena tidak adanya keseriusan Pemprov DKI Jakarta atas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan di Kecamatan Bantargebang sebagai tempat pembuangan sampah warga DKI.
Namun demikian, Yayan menyambut positif niat dari Gubernur DKI Jakarta yang telah berkomitmen untuk segera mencairkan bantuan kompensasi TPST Bantargebang senilai Rp194 miliar pada 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memastikan Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan dana hibah ke Pemkot Bekasi senilai Rp194 miliar.
"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita Alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan bulan per Mei nilainya Rp194 miliar dan untuk 2019 kewajiban Rp141 miliar," ujar Anies.
Baca juga: Bekasi batasi jam operasional truk sampah DKI
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018