• Beranda
  • Berita
  • Keterangan Prof. Bambang Hero bagian dari kebebasan akademik

Keterangan Prof. Bambang Hero bagian dari kebebasan akademik

19 Oktober 2018 21:14 WIB
Keterangan Prof. Bambang Hero bagian dari kebebasan akademik
Dokumentasi - Hakim Ketua Parlas Nababan (tengah) berdiskusi dengan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hero (kiri) saat sidang lapangan gugatan kebakaran lahan tahun 2014 di Districk Simpang Tiga, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (1/12). Sidang lapangan dilakukan untuk melihat langsung dan menyamakan bukti yang diajukan KLHK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Apabila terdapat keberatan dan sebagainya, ranahnya harus dikembalikan kepada institusi dan bukan dibawa ke ranah hukum.

Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan keterangan Prof. Bambang Hero sebagai saksi ahli kebakaran hutan kasus PT Jatim Jaya Perkasa merupakan bagian dari kebebasan akademik.

Selain Prof. Bambang Hero, akademisi yang dikriminalisasi setelah menjadi saksi ahli adalah Dr Basuki Wasis dalam perkara tindak pidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Henri Subagyo dari ICEL di Jakarta, Jumat, mengatakan apa yang dilakukan para saksi ahli merupakan upaya menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi. 

"Oleh karena itu, apabila terdapat keberatan dan sebagainya, ranahnya harus dikembalikan kepada institusi dan bukan dibawa ke ranah hukum," kata dia.

Sebagai kapasitas dia sebagai keterangan ahli, apabila diduga ada ketidaksesuaian secara akademik maka harus dikembalikan kepada ranah akademik yang ada, misalnya melalui peer review mechanisme atau bahkan sidang etik akademik.

Dia mengatakan aksi hukum yang sedang terjadi merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik saksi ahli lingkungan hidup dan dapat membahayakan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia serta dapat merusak kredibilitas institusi peradilan Indonesia.

Dia meminta Presiden RI, Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Lorban serta lembaga negara lainnya, serius melakukan langkah-langkah pembelaan dan pendampingan terhadap para saksi ahli tersebut.

Kemudian dia meminta Majelis Hakim yang menangani  perkara tersebut untuk tidak menerima atau menolak aksi hukum semacam itu agar tidak menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan, kebebasan akademik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga: Prof Bambang tak gentar hadapi gugatan demi lingkungan

Baca juga: Walhi kecam kriminalisasi akademisi peduli lingkungan


 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018