Kemendikbud-PUPR bentuk aturan cagar budaya

20 Oktober 2018 13:24 WIB
Kemendikbud-PUPR bentuk aturan  cagar budaya
Pengunjung mengamati ornamen jendela kaca patri karya seniman J L Schouten asal Kota Delft, Belanda, saat mengunjungi Museum Cagar Budaya Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/10/2018). Bangunan ini dibangun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda pada 27 Februari 1904 sebagai kantor pusat perusahaan kereta api swasta Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NISM). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.
Jakarta  (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bekerja sama membentuk aturan untuk cagar budaya.

"Kami akan bekerja sama dengan PUPR membahas aturan mengenai bangunan cagar budaya," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam seminar nasional dengan topik "Permasalahan di Seputar Adaptasi Bangunan Cagar Budaya Perkantoran dan Solusi Pemanfaatan yang Berkelanjutan" di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, pihaknya ingin ada kerja sama dengan PUPR membahas standar operasional prosedur (SOP) terhadap penggunaan bangunan cagar budaya tersebut.

"Sebetulnya tidak dilarang pemanfaatan gedung cagar budaya, cuma ada batasan dan aturan yang mesti ditaati. Hanya saja masalahnya informasi apa yang yang boleh dan tidak itu bervariasi," tambah dia.

Menurut dia, pihaknya akan membahas mengenai aturan tersebut secepatnya.

Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Dr Wiwin Djuwita Ramelan mengatakan bahwa bangunan cagar budaya berbentuk bangunan yang masih digunakan sehari-hari memiliki permasalahan yang kompleks.

"Contohnya bangunan perkantoran. Pada satu sisi, pemilik memperlakukan bangunan kantor sebagai aset yang fisiknya harus selalu mengikuti kebutuhan bisnis. Sementara pemerintah memperlakukan bangunan sebagai aset budaya yang harus dijaga keasliannya," katanya.

Perbedaan sudut pandang tersebut seringkali menimbulkan konflik antara pemilik bangunan dengan pemerintah. Menurut Wiwin, dibutuhkan peraturan pemerintah dan peraturan yang sifatnya lebih teknis.

Sebelumnya Kementerian PUPR mengeluarkan peraturan tentang 1/PRT/M/2015 tentang Bangunan Cagar Budaya yang Dilestarikan. Peraturan itu dinilai mendahului aturan pemerintah yang seharusnya dikeluarkan oleh Kemendikbud.

 Baca juga: Arkeolog BPCB Yogyakarta dampingi Obama di Prambanan
Baca juga: Kemendikbud data kerusakan cagar budaya pascagempa-tsunami Palu-Donggala
 

Pewarta: Indriani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018