Medan (ANTARA News) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara meminta kepada nelayan di daerah itu agar meninggalkan alat tangkap pukat harimau atau trawl karena telah dilarang pemerintah.Bagi nelayan masih menggunakan jaring pukat harimau akan diberi tindakan tegas dan dilakukan penangkapan, serta diproses secara hukum.
"Pukat harimau itu tidak dibenarkan lagi beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia," kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli di Medan, Sabtu.
Nelayan Sumut, menurut dia, segera menggantikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, karena selama ini telah merusak sumber hayati di laut.
"Pokoknya nelayan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pukat harimau menangkap ikan di laut," ujar Nazli.
Ia menjelaskan, alat tangkap yang dilarang itu, yakni pukat tarik, cantrang, pukat gerandong dan alat tangkap lainnya sejenis pukat harimau.
Pelarangan seluruh alat tangkap tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan harus tetap dipatuhi para nelayan, serta jangan dilanggar.
"Bagi nelayan masih menggunakan jaring pukat harimau akan diberi tindakan tegas dan dilakukan penangkapan, serta diproses secara hukum," ucap tokoh nelayan itu.
Nazli mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhitung 1 Januari 2018, telah melarang alat tangkap pukat hela dan pukat tarik untuk menangkap ikan di laut.
Namun, hingga saat ini nelayan di Sumut tidak mematuhinya dan masih banyak melanggar.
Bahkan, nelayan yang tetap menggunakan pukat harimau itu, secara sembunyi-sembunyi menangkap ikan di perairan Sumut.
"Jadi, nelayan di Sumut diharapkan dapat mematuhi peraturan pemerintah dan jangan lagi dilanggar. Pukat harimau agar digudangkan atau dibakar," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.*
Baca juga: Nelayan Batubara diminta tinggalkan pukat harimau
Baca juga: Polda Sumatera Utara menangkap 10 pukat harimau
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018