Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, Senin, mengatakan, aparat keamanan juga menangkap 10 nahkoda dan 13 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan alat tangkap dilarang pemerintah itu.
Penangkapan kapal tersebut berdasarkan perintah Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto untuk melakukan penertiban terhadap nelayan yang masih mengoperasikan jaring pukat harimau merusak lingkungan.
"Sehubungan dengan itu, petugas Ditpolair mengamankan kapal yang menggunakan alat penangkap ikan ilegal tersebut," ujar Nainggolan.
Kapal yang ditangkap aparat Kepolisian itu berada di sekitar perairan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Petugas mengamankan 4 unit kapal ukuran 5 Gross Ton (GT) yang menggunakan jaring pukat hela/pukat harimau.
Selanjutnya, pada Minggu (2/9) pukul 02.00 WIB, petugas menangkap 2 unit kapal pukat trawl ukuran 5 GT, di perairan Pantai Datuk Kabupaten Batubara dan mengamankan 2 nahkoda dan 3 orang ABK.
Kemudian, Minggu (2/9) sekira pukul 21.00 WIB, juga mengamankan 4 unit kapal pukat trawl ukuran 5 GT, menangkap 4 nahkoda dan 6 orang ABK.
Para nahkoda dan ABK tersebut, saat ini menjalani proses hukum di Dit Polair Polda Sumut.
"Mereka dijerat melanggar Pasai 84 dan Pasal 86 Undang-Undang Perikanan," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Baca juga: Pengguna pukat harimau di Sumatera Utara bakal ditindak tegas
Baca juga: HNSI dukung Kapolda Sumut tertibkan pukat harimau
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018