Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana kelurahan yang dialokasikan dalam RAPBN 2019 ditujukan untuk menjaga harmonisasi antara pemerintah daerah, karenanya formulasi pembagian dana kelurahan akan dibuat keputusannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."Tapi karena merupakan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya"
Ia menceritakan dalam rapat dengar pendapat antara Presiden Joko Widodo dengan pemda dan DPR, muncul keluhan adanya kelurahan yang tidak mendapatkan dana desa, namun di sisi lain ada kelurahan yang mendapatkan dana desa.
"Untuk satu kabupaten yang sama desanya dapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara kelurahan tidak dapat. Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," ujar Sri Mulyani usai "Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018" di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, dana kelurahan sendiri formulasi anggarannya tidak sama seperti seperti dana desa yang didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan juga tingkat ketertinggalannya. Pemerintah masih membahas formulasi untuk dana kelurahan tersebut.
"Tapi karena merupakan SKPD (satuan kerja perangkat daerah), jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya," ujarnya.
Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran pekan lalu, pemerintah mengusulkan adanya anggaran sebesar Rp3 triliun untuk dana kelurahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019.
Anggaran sebesar Rp 3 triliun tersebut diambil dari pos dana desa yang sebesar Rp 73 triliun, sehingga nantinya dana desa hanya sebesar Rp 70 triliun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya akan dimulai pada awal 2019 mendatang. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, 'Pak ada dana desa, kok nggak ada dana untuk kota'. Ya sudah, tahun depan dapat," ujar Jokowi.
Untuk dana desa sendiri, terus mengalami peningkatan. Pada 2015, anggaran dana desa sebesar Rp20 triliun. Pada 2016 meningkat menjadi Rp47 triliun dan Rp60 triliun pada 2017 dan 2018. Pada 2019, dana desa dianggarkan sebesar Rp70 triliun.
Baca juga: Apeksi sambut baik rencana alokasi dana kelurahan
Baca juga: Mendagri: Dana kelurahan untuk pemerataan pembangunan
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018