• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah turunkan persentase minimal kuota SNMPTN

Pemerintah turunkan persentase minimal kuota SNMPTN

22 Oktober 2018 14:16 WIB
Pemerintah turunkan persentase minimal kuota SNMPTN
Arsip Foto. Calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) antre mendaftar ulang di Universitas Hasanuddin, Makassar. (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menurunkan persentase minimal kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pada 2019 menjadi minimal 20 persen dari sebelumnya 30 persen dari total penerimaan mahasiswa baru.

"Penurunan ini dilakukan karena kami telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SNMPTN tahun-tahun sebelumnya dan bandingkan dengan hasil akademiknya," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

"Kedua, kami ingin mencoba melihat dari hasil penelusuran dan portofolio dan kecenderungan hampir sama semua. Akibatnya mencari perbedaannya sangat sulit, karena itu kesulitan mengidentifikasi mana yang terbaik," katanya.

Tahun 2019, seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri dengan kuota berturut-turut minimal 20 persen, minimal 40 persen dan maksimal 30 persen dari daya tampung tiap program studi di PTN.

"Sementara untuk SBMPTN melalui tes wawancara, yang mana pada masing-masing PTN tidak punya standar yang baik, karena itu kami lakukan dengan cara lain," kata dia.

Portofolio atau raihan prestasi siswa yang tidak dipertimbangkan pada seleksi tahun sebelumnya, akan menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk PTN 2019.

Pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes, Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK berbasis Android sementara belum diterapkan.

Penerimaan mahasiswa baru tidak lagi dilaksanakan panitia seleksi namun oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk PTN bagi calon mahasiswa baru.

Masing-masing perguruan tinggi negeri punya batas nilai kelulusan. Hasil tes akan berlaku selama satu tahun dan bisa digunakan untuk mengikuti seleksi masuk PTN dalam kurun waktu itu.


Kajian Nilai Rapor

Sekretaris LTMPT Joni Hermana mengatakan lembaganya dalam tiga tahun terakhir mengkaji nilai rapor peserta SNMPTN dan hasil akademik tahun pertama di PTN.     
"Kemudian digunakan untuk menentukan korelasinya," kata Joni.

Joni mengatakan standar nilai rapor berbeda-beda pada tiap sekolah.

"Sehingga ketika masuk PTN, modalnya lebih banyak dan nilainya lebih bagus sehingga korelasinya mendekati. Sementara, untuk yang luar daerah, itu yang lebih kacau karena dia belum mendapatkan materi  tersebut. Itu kenyataannya," kata Joni, Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).

Ia menambahkan dengan mekanisme tes yang baru, peluang masuk perguruan tinggi negeri bagi murid-murid dari daerah luar Jawa seperti Papua akan lebih besar.

"Dengan tes yang baru ini, dengan terbuka seperti itu, peluang mereka lebih besar dan kriteria disesuaikan dengan daerah masing-masing. Rektor bisa menentukan kriteria yang digunakan," jelas Joni.
     
Materi tes dalam UTBK tahun 2019 meliputi Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dengan kelompok ujian Sains dan Teknologi atau Sosial-Humaniora. Bagi pendaftar program studi Keolahragaan dan/atau Seni cukup mengunggah dokumen prestasi atau portofolio saja, tidak ada Ujian Keterampilan.

Baca juga: Kemristekdikti ubah mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi negeri
 

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018