Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu surat resmi BNN Provinsi DKI untuk menjatuhkan hukuman berupa penutupan Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, terkait penangkapan pengunjung yang mengkonsumsi narkoba di lokasi itu.Tadi kan kami sudah koordinasi dan bertanya pada BNNP yang kaitannya dengan operasional. Kalau hasilnya positif, kami akan rekomendasikan untuk tutup
"Tadi kan kami sudah koordinasi dan bertanya pada BNNP yang kaitannya dengan operasional. Kalau hasilnya positif, kami akan rekomendasikan untuk tutup," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Asiantoro saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pengunjung Diskotek Old City diciduk lantaran konsumsi narkoba
Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta sendiri Senin dijadwalkan bertemu dengan manajemen Old City untuk meminta keterangan. Namun Asiantoro mengatakan dirinya masih menunggu laporan dari jajarannya terkait hal tersebut.
"Kami juga masih menunggu, mudah-mudahan nanti ada hasilnya dan bisa dikabari," ujar Asiantoro.
Berdasarkan laporan sebelumnya, pihak BNNP DKI mengaku akan mengirim surat rekomendasi mengenai Diskotek Old City Jakarta Barat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (24/10) terkait temuan sebanyak 33 wanita dan 19 pria yang menggunakan ekstasi dan sabu di diskotek tersebut.
Baca juga: Satpol PP tegaskan akan tutup Diskotek Old City
"Besok. Langsung sampai, langsung diantarkan ke Gubernur," ujar Kepala Bidang Penanggulangan BNNP DKI Jakarta Maria Solrury.
Sementara, rekomendasi tersebut masih dalam tahap pemrosesan oleh pihak BNNP DKI Jakarta, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk langkah tindak lanjut, termasuk bagi tindakan menyegel atau menutup tempat tersebut.
Baca juga: BNNP serahkan rekomendasi Diskotek Old City ke Anies
"Laporannya hari ini lagi maju, masih dalam proses," ujar Maria.
Sebelumnya, BNN Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya melakukan razia di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil tes urine, 52 pengunjung Diskotek Old City positif memakai narkoba.
"Positif narkoba 52, terdiri atas wanita 19 orang dan pria 33 orang, seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam," ujar Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/10).
Razia dilakukan pada Minggu (21/10) mulai pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan empat butir ekstasi.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018