• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah masih bahas mekanisme transfer Dana Kelurahan

Pemerintah masih bahas mekanisme transfer Dana Kelurahan

23 Oktober 2018 15:45 WIB
Pemerintah masih bahas mekanisme transfer Dana Kelurahan
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (17/10). (ANTARA/Calvin Basuki)

Oleh karena itu maka masih perlu dibahas, di satu sisi masukannya ada satu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa. Yang desa mendapatkan transfer dan kelurahan tidak, sehingga ini menimbulkan suatu dinamika yang perlu untuk ditangani

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mekanisme transfer Dana Kelurahan masih perlu dibahas mengingat kelurahan mendapatkan alokasi anggaran daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal.

"Saya memahami bahwa ini diperlukan bagaimana mekanisme transfernya karena lurah adalah bagian dari APBD, jadi merupakan alat kelengkapan dari pemerintah kabupaten atau kota," kata Sri Mulyani di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa.

Dalam rapat kerja di Badan Anggaran DPR RI, pemerintah mengusulkan anggaran Dana Kelurahan Rp3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019.

Anggaran Rp3 triliun tersebut diambil dari pos Dana Desa yang sebesar Rp73 triliun, sehingga nantinya dana desa hanya menjadi Rp70 triliun atau meningkat dari alokasi APBN 2018 Rp60 triliun. Dengan jumlah kelurahan yang diperkirakan sekitar 8.400, maka per kelurahan akan mendapatkan Rp357 juta apabila Dana Kelurahan dibagi rata.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa masukan mengenai Dana Kelurahan berasal dari berbagai pihak, antara lain disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan anggota legislatif.

"Oleh karena itu maka masih perlu dibahas, di satu sisi masukannya ada satu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa. Yang desa mendapatkan transfer dan kelurahan tidak, sehingga ini menimbulkan suatu dinamika yang perlu untuk ditangani," ujar dia.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, alokasi APBD untuk kelurahan dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.

Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.

Baca juga: Pembagian dana kelurahan akan diputuskan Kemenkeu dan Kemendagri

Baca juga: Mendagri: Dana kelurahan beda dengan dana desa

 

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018