KPK panggil 11 saksi suap perizinan Meikarta

24 Oktober 2018 11:28 WIB
KPK panggil 11 saksi suap perizinan Meikarta
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tersangka kasus dugaan suap ijin proyek pembangunan Meikarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

11 saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS) yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa 11 saksi untuk tersangka BS dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. 

11 saksi itu antara lain Kepala Dinas PUPR Pemprov Jawa Barat Guntoro, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup, Kepala Departemen Land Acquisition dan Perizinan Edi Dwi Soesianto, PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Gilang Yudha B, PNS pada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Entin, Kepala Bidang pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Andi, PNS pada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawaty Karnahadijat. 

Selanjutnya, Kabid Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Asep Buchori, honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Dini Bashirotun Nisa, PNS pada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin, dan Satriyadi dari unsur swasta.

Selain Billy, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta itu antara lain konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.

Baca juga: KPK periksa dua tersangka suap perizinan Meikarta
Baca juga: Neneng Hassanah minta maaf kepada masyarakat Bekasi
Baca juga: KPK konfirmasi Neneng Hassanah proses perizinan Meikarta
Baca juga: KPK panggil dua saksi suap proyek Meikarta


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018