Helmy di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu, mengatakan sependapat dengan Kapolda Jawa Barat yang menyatakan bendera yang dibakar itu adalah lambang HTI.
"Kami sepakat dengan pengumuman resmi pemerintah bahwa itu bendera HTI. Kalau kepolisian sudah menyimpulkan bendera itu adalah bendera HTI, ini cukup beralasan," kata dia.
Menurut dia, pihak kepolisian dalam mengeluarkan pernyataan tentu tidak sembarangan karena dilakukan dengan penelusuran mendalam.
Maka dari itu, dia berharap tidak perlu lagi ada kegaduhan soal polemik bendera yang dibakar oleh Banser itu simbol HTI atau kalimat tauhid. Terlebih, kata dia, terjadi politisasi terhadap persoalan pembakaran itu.
Sebaiknya, peristiwa pembakaran yang sejatinya tidak sesuai prosedur itu jangan ditarik ke ranah politik karena akan semakin gaduh, ujarnya.
"Agar ini jangan masuk ranah politik. Banser ini sahamnya besar terhadap bangsa dalam mendirikan Republik Indonesia dan berperan tumpas PKI," kata dia.
Apa pun yang terjadi, kata dia, Banser sudah meminta maaf terjadi kasus pembakaran oleh anggotanya. Proses pendisiplinan juga sudah dilakukan.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan tindakan pembakaran bendera oleh Banser di Garut itu sejatinya didasari rasa cinta Tanah Air.
Lebih dari itu, dia mengatakan tidak ada landasan kebencian personal maupun kelompok, apalagi dimaksudkan untuk melecehkan atau menodai agama.
"Semangat untuk mencintai Tanah Air adalah landasan utama untuk mencegah gerakan-gerakan yang ingin mengganti konstitusi dan bentuk negara," katanya.
Baca juga: MUI imbau umat memaafkan pelaku pembakaran bendera
Baca juga: PBNU nyatakan pembakaran bendera di luar prosedur
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018