• Beranda
  • Berita
  • Polisi tahan pembawa bendera dalam kasus pembakaran bendera

Polisi tahan pembawa bendera dalam kasus pembakaran bendera

25 Oktober 2018 18:46 WIB
Polisi tahan pembawa bendera dalam kasus pembakaran bendera
Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto. (ANTARA FOTO/Sheravim)
Jakarta (ANTARA News) - Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Kepolisian Indonesia berhasil menahan orang yang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait kasus pembakaran bendera tersebut yang terjadi pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.

"Sudah (diamankan)," kata Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, melalui pesan singkat, Kamis.

Menurut dia, pembawa bendera yang berinisial US itu diamankan polisi di tempat kerjanya di Jalan Laswi, Bandung, hari ini.

Saat ini, status US masih sebagai saksi. Ia diamankan untuk kepentingan penyelidikan kasus.

US diketahui bukan merupakan peserta acara HSN.

Saat ini penyidik masih meminta keterangan pria asal Garut itu seputar motifnya membawa bendera HTI ke peringatan Hari Santri.

"Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan US," katanya.

Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.

Polisi menduga bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dilarang pemerintah.

Baca juga: Polri imbau masyarakat tidak terprovokasi untuk menggelar aksi

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018